Habib Rizieq penuhi undangan gelar perkara kasus Ahok sebagai saksi ahli (Foto: Rmol)
Gelar perkara terbatas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama “Ahok” berlangsung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Pantauan redaksi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, yang memimpin langsung gelar perkara ini.
Awak media sendiri yang hanya diperbolehkan mengambil gambar, sebelum rapat gelar perkara gelar.
Saat pembukaan gelar perkara, wartawan dipersilakan masuk. Namun ketika sudah masuk inti gelar perkara, wartawan diminta keluar. Alasannya, produk penyelidikan itu tidak boleh terbuka.
Dalam sidang perkara ini, Ahok diwakili pengacara, sementara beberapa pelapora dan saksi terlihat hadir.
(Pojok-Satu/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar