Penyidik Bisa Menyimpulkan Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Ahok

Ahok

Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus ikut mengomentari kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok.

“Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan,” jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).

Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.

Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.

“Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas besok, Selasa (15/11). Hal itu dilakukan sebagai forum untuk menanggapi, mengkaji dan mengevaluasi seluruh rangakain proses hukum hasil pemeriksaan tahap penyelidikan atas keluhan pelapor, terlapor maupun pihak lain terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

(Wah/Rmol/Pojok-Satu/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 14 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Penyidik Bisa Menyimpulkan Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Ahok. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/11/penyidik-bisa-menyimpulkan-tidak-ada.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS