Mursi divonis penjara seumur hidup atas dakwaan mata-mata

Pengadilan juga memutuskan Mursi bersalah karena memiliki dokumen rahasia curian terkait keamanan negara. Untuk dakwaan ini dia divonis 15 tahun penjara.

Mantan Presiden Mesir Muhmmad Mursi. (Foto: MidEast)

Seorang pengadilan Mesir hari ini memvonis mantan Presiden Muhammad Mursi penjara seumur hidup atas dakwaan mata-mata, sedangkan enam terdakwa lainnya dikenai hukuman mati.

Keenam terdakwa ini termasuk tiga wartawan, yakni dua wartawan Al-Jazeera, Ibrahim Muhammad Hilal dan Alaa Umar Muhammad Sablan, serta Asma Muhammad al-Khatib, reporter media pendukung Al-Ikhwan al-Muslimun.

Abdul Munim Abdul Maksud, pengacara Mursi, menjelaskan kepada kantor berita AFP, pengadilan membebaskan Mursi dari dakwaan memasok dokumen rahasia ke Qatar namun menghukum dia dengan penjara seumur hidup karena memimpin organisasi terlarang.

Pengadilan juga memutuskan Mursi bersalah karena memiliki dokumen rahasia curian terkait keamanan negara. Untuk dakwaan ini dia divonis 15 tahun penjara.

Mursi tumbang lewat kudeta militer pada 2013. Dia sudah mendapat vonis hukuman mati atas satu kasus lainnya.

Mursi dan keenam terdakwa itu bisa mengajukan banding atas vonis mereka terima hari ini.

(Al-Arabiya/Al-Jazeera/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Sabtu, 18 Juni 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Mursi divonis penjara seumur hidup atas dakwaan mata-mata. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/06/mursi-divonis-penjara-seumur-hidup-atas.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS