Mesir Menuju Negara Islam?

Majelis Konsituante Mesir dalam krisis: hampir semua anggotanya yang tidak berasal dari kalangan Islamis mundur sebagai protes atas apa yang mereka sebut usaha Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafi mendirikan negara Islam.


Bentrok antara kelompok Islamis dengan sekuler tak hanya terjadi di jalan-jalan. Perbedaan cara pandang mereka dalam menatap masa depan negara itu juga tercermin dalam dalam sengketa di Majelis Konstituante, yang bertugas menyusuh sebuah konstitusi baru. Dalam beberapa pekan terakhir, hampir semua anggota majelis dari kalangan non Islamis telah mengundurkan diri. Bahkan delegasi dari tiga gereja utama telah pergi sebagai protes atas apa yang mereka lihat sebagai dominasi Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafi di majelis tersebut.

Mohamed Zaraa adalah pimpinan di Institut Kairo untuk Hak Asasi Manusia. Selain para Islamis, kini hanya utusan dari kepolisian dan militer yang tersisa di majelis. “Ini pastinya membahayakan legitimasi konstitusi. Bagaimanapun, menilai dari apa yang dikatakan ketua majelis, Ikhwanul Muslimin kelihatannya masih mengerjakan konstitusi itu” kata Zaraa.

Salah satu alasan dibalik pengunduran diri para anggota Majelis Konstituante adalah adanya tekanan mengenai tenggat akhir penyusunan konstitusi baru. Dekrit terakhir yang dikeluarkan Presiden Mohammed Morsi kepada majelis memang memberi waktu tambahan dua bulan bagi majelis untuk menyelesaikan tugasnya, namun kembalinya kelompok non-Islamis ke majelis itu kelihatannya tidak mungkin, karena dekrit itu tidak hanya memberi kekuasaan absolut kepada Presiden Morsi, namun juga memberangus otoritas pengadilan untuk membubarkan Majelis Konstituante, dan membuatnya menjadi kebal dari penuntutan hukum.


Kontroversi atas Interpretasi Syariah

Namun ada lebih banyak alasan dibalik pengunduran diri para anggota majelis. Mohammad Zaraa melaporkan bahwa pada 22 Oktober sebuah rancangan konstitusi dipublikasikan, dan itu tidak diketahui oleh hampir semua anggota majelis dari kalangan non-Islamis. ”Kelihatannya ada beberapa orang yang sedang bekerja diam-diam. Penyusunan itu tidak hanya berlangsung di Majelis Konstituante. Kelihatannya ada para pemain lain disamping para anggota majelis. ”Kecurigaan itu jatuh kepada organisasi-organisasi Islamis.”


Namun perbedaan pendapat terbesar terkait dengan masa depan Syariah atau hukum Islam, di dalam konstitusi. Rancangan konstitusi terakhir menyatakan bahwa “Prinsip-prinsip Syariah“ merupakan dasar undang-undang. Kelompok Salafi awalnya menuntut pelaksanaan langsung Syariah, tidak hanya “prinsip-prinsipnya.“ Hal ini akan memungkinkan misalnya, pelaksanaan hukuman rajam. Di bawah tekanan kelompok Salafi, sebuah pasal tambahan dicangkokkan dan menjelaskan secara rinci konsep “prinsip-prinsip Syariah.“

Mohammad Zaraa menjelaskan konsekuensi pasal baru itu: ”akan mengubah konsep negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat menjadi sebuah negara Islam.“


Institusi Agama di atas Hukum?

Kecemasan ini juga dirasakan baik oleh bekas Ketua Majelis Konstituante, Walid Abdel Maguid dan perwakilan gereja yang telah mengundurkan diri. Kelompok Islamis yang berkuasa kelihatannya akan bisa mengimplementasikan paragraf tentang Syariah – di mana bekas diktator Husni Mubarak juga memasukkan “prinsip-prinsip Syariah“ di dalam konstitusi meski dia hanya memanfaatkan itu sebagai alat legitimasi keagamaan.

Menurut Mohammed Zaraa, kini tergantung kepada Universitas Islam Al Azhar untuk memutuskan apakah pasal dalam rancangan konstitusi itu sejalan dengan hukum Islam atau tidak.


Universitas Al Azhar selama ini dihormati sebagai otoritas tertinggi untuk menginterpretasikan hukum Islam di negara berpenduduk mayoritas Sunni tersebut, dan itu berarti sebuah lembaga keagamaan akan berdiri di atas parlemen yang terpilih secara demokratis. “Saat Al Azhar mengatakan bahwa sebuah hukum tidak sesuai dengan Syariah, sementara Syariah adalah dasar hukum utama di negara ini, maka hukum itu akan dianggap inkonstitusional dan tidak bisa diloloskan ke parlemen.“ Ikhwanul Muslimin membantah tuduhan tersebut.


Kecemasan atas Polisi Syariah

Rancangan konstitusi terakhir mengandung sejumlah bagian yang mengarah kepada kemungkinan sebuah negara Islam. Di Saudi Arabia misalnya, polisi Syariah sangat berkuasa untuk memastikan bahwa nilai-nilai moral Islam dijalankan oleh masyarakat. Bagi Wahid Abdel Maguid, rancangan konstitusi Mesir berisiko menuju arah yang sama. Menurut bekas Ketua Majelis Konstituante itu,“Salah satu usulan paling mengkhawatirkan adalah yang bisa membuka jalan bagi pembentukan 'kelompok-kelompok penjaga moral.'“


Itulah yang mendorong kelompok non-Islamis mundur dari majelis. Ketidakpercayaan terhadap Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafi telah meningkat apalagi dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Morsi yang memberinya kekuasaan sebagai diktator. Kelompok liberal, kiri dan sekuler di negara itu kini teryakinkan bahwa para Islamis hanya ingin memperbesar kekuasaan mereka.

(Reuters/DPA/DW/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Minggu, 27 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Mesir Menuju Negara Islam?. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/11/mesir-menuju-negara-islam.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS