Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah rampung.
Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian pada Jumat (25/11/2016) lalu.
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyayakan P 21," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Noor mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok.
Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
(Kompas/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar