Kapolda NTT Brigjen Pol Estasius Widyo Sunaryo bersama Pejabat Polda NTT saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Markas Polda NTT (Foto: Kompas)
Di jaman ketika seruan untuk menjunjung tinggi kemanusiaan semakin kencang, para penghamba uang kian pintar saja memanfaatkan kemiskinan untuk menjual manusia. Namun sindikat mafia jaringan perdagangan manusia pada akhirnya terendus Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang bergerak cepat dan menangkap sedikitnya 13 orang pelaku dari tujuh kelompok jaringan perdagangan manusia setelah mendapat laporan.
Sebagaimana dikatakan, Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Adjie Indra Dwiatma berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka menjual calon tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia. Nilainya pun bervariasi. Satu TKW di Malaysia dijual mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 27 juta.
“Harga jual calon TKW ini paling murah sebesar Rp 4,5 juta per orang. Selain itu, ada juga harga Rp 9,5 juta per orang, Rp 12,5 juta per orang, dan yang paling mahal Rp 27,5 juta per orang. Ada persaingan dalam perdagangan anak. Jika ada yang (menawar) lebih mahal, mereka menjual ke situ,” ujar Adjie.
Hukum pasar pun berlaku untuk perdagangan manusia ini. Ketika stok calon TKW sedang seret atau tidak ada, maka maka harga TKW akan mengalami kenaikan.
“Anak-anak asal NTT yang berusia rata-rata 15 sampai 16 tahun ini sama seperti sapi yang dijual di pasar, tergantung perusahaan yang membutuhkan. Jika ada tawaran yang lebih mahal, maka mereka (pelaku perdagangan orang) akan menjualnya ke situ. Para pelaku akan mencari untung yang sebesar-besarnya,” kata dia.
Bahkan, sebut dia, ada agen yang rela menjual asetnya untuk digunakan modal mendapat pasokan TKW. Perekrut asal Surabaya, Jawa Timur, yang berani menukarkan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan 20 orang calon TKW asal NTT. Para calon TKW yang direkrut secara ilegal itu kemudian dibawa bekerja ke Sumatera Utara dan Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) NTT mencatat, 1.667 orang calon TKW asal NTT dikirim keluar daerah secara ilegal atau menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).
Kepala Polda NTT Brigjen (Pol) Estasius Widyo Sunaryo dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Senin 22 Agustus 2016, mengatakan, ada tujuh jaringan perdagangan manusia. para calon TKW itu dikirim oleh ketujuh jaringan itu untuk bekerja di Sumatera Utara dan Malaysia.
“Ada tujuh jaringan human trafficking yang telah kita identifikasi dan bongkar keberadaan mereka. Namun, dari ketujuh jaringan tersebut baru satu jaringan telah kita tangkap bersama kru-krunya,” ujarnya.
Ketujuh jaringan perdagangan manusia yang berhasil dibongkar tersebut adalah kelompok jaringan YLR, WFS/D, ST, YN, NAT/SN, MF dan YP.
YLR yang merupakan seorang petugas di Bandara El Tari Kupang ditangkap oleh Polda NTT saat menjalankan aksinya di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang.
YLR berperan sebagai agen perekrut dari PT. CSA-Medan. Di samping itu YLR juga berperan sebagai orang yang bertugas untuk meloloskan para calon TKI agar bisa diterbangkan ke Medan,” tutur Kapolda NTT.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda NTT, YLR mengaku selama enam bulan bekerja sebagai perekrut telah mendapatkan uang senilai Rp1,6 miliar dari hasil perdagangan manusia.
Pelaku YLR yang berusia 38 tahun tersebut juga diketahui bertindak sebagai orang yang mengurus keberangkatan korban calon tnaga kerja Indonesia (TKI) dari aegn-agen lain yang berada di NTT.
“Hal inilah yang mengakibatkan selama ini kasus perdagangan manusia bergitu bebas keluar masuk melalui bandara. Hal ini karena ada orang dalam yang bermain,” ujarnya.
Jenderal polisi berbintang satu tersebut juga mengemukakan, dari hasil penangkapan YLR tersebutlah berhasil diamankan 13 orang yang merupakan tim perdagangan manusia.
Sunaryo merinci, sebanyak 941 orang calon TKW diberangkatkan pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Selanjutnya, pada periode 1 Januari 2016 hingga Juli 2016, sebanyak 726 orang.
(Kompas/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar