Ahli Sunnah memberikan perhatian yang besar sekali kepada shalat terawih, bagi mereka ibadah ini sangat penting. Mereka berusaha untuk membuktikan bahwa shalat tarawih adalah bagian dari syariat Islam yang diesahkan langsung oleh yang berwenang. Beda halnya dengan Syi'ah Imamiah yang menentang shalat tarawih bukan saja dengan alasan karena ritual itu tidak termasuk dalam syariat, melainkan menurut mereka itu adalah bid'ah yang dikarang oleh sebagian sahabat.
Di sini kita akan mengkaji dari manakah datangnya ajaran shalat tarawih, apakah Nabi Muhammad saw. pernah memerintahkan shalat sunnah secara berjamaah di malam-malam Bulan Ramadan sehingga terhitung sebagai sunnah ataukah tidak, melainkan orang lain yang memasukkan ritual itu ke dalam syariat Islam, dan itu berarti bid'ah?
Makna Tarawih
Tarôwîh adalah bentuk kata majmuk dari tarwîhah, makna asli kata ini adalah duduk, tapi kemudian kata ini digunakan secara istilah untuk arti duduk beristirahat setelah melakukan empat rakaat shalat dari keseluruhan shalat sunnah di malam-malam Bulan Ramadan. [1]
Pendiri Shalat Tarawih
Sayid Syarafudin mengatakan, 'antara lain sesuatu yang disyariatkan oleh dan diijtihadkan Umar bin Khathab melawan nas adalah shalat tarawih. Karena memang shalat seperti ini tidak pernah diajarkan oleh Nabi saw., bahkan di zaman Abu Bakar juga tidak ada. Selain shalat istisqa (permohonan hujan), Allah swt. tidak menginginkan shalat-shalat sunnah dilakukan secara berjamaah. Hanya pada shalat-shalat wajib, banyak sekali anjuran dan penekanan.
Rasulullah saw. selalu melakukan shalat-shalat sunnah Bulan Ramadan secara perorangan, dan beliau juga menganjurkan umatnya agar jangan melakukannya secara berjamaah.
Pada masa Abu Bakar sampai dia meninggal dunia kondisi yang berjalan juga demikian, bahkan selama setahun dari masa kekhalifahan Umar bin Khathab kondisinya tetap sebagaimana biasanya. Tapi kemudian, pada Bulan Ramadan tahun 14 H., Umar bersama sekelompok orang masuk ke masjid dan melihat massa sedang melakukan shalat sunnah di sana; sebagian dari mereka ada yang dalam keadaan berdiri, sebagian sedang ruku', sebagian lagi sedang sujud, dan sebagian yang lain dalam keadaan duduk, ada juga dari mereka yang asyik bertasbih, membaca Al-Qur'an dan seterusnya. Umar merasa kurang enak melihat pemandangan itu, maka dia ingin mengaturnya secara rapih –menurut pandangan dia sendiri-. Untuk itu dia menetapkan shalat tarawih di malam-malam pertama Bulan Ramadan, dia umumkan agar semua orang mengikuti shalat itu. Lalu dia kirimkan surat edaran yang sama ke berbagai kota dan negeri Islam, di Madinah dia melantik dua orang untuk memimpin shalat jamaah terawih, satu untuk jamaah lelaki dan satu lagi untuk jamaah perempuan.' [2]
Bukhari di dalam kitab Shohîhnya meriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada Abdurrahman bin Abdu Qari bahwa, 'suatu malam dari Bulan Ramadan, kami pergi ke masjid bersama Umar, di sana kita menyaksikan macam-macam orang yang berpencar, masing-masing mereka melakukan shalat bersama kumpulannya, lalu Umar berkata, 'menurutku, lebih baik mereka shalat berjamaah dengan hanya satu imam.', maka dia bertekad untuk menjalankan keinginannya dan memerintahkan Ubay bin Ka'ab untuk mengimami mereka semua. Malam berikutnya, kami pergi lagi ke masjid, dan kami menyaksikan massa sedang melakukan shalat sunnah malam Bulan Ramadan secara berjamaah. Ketika itu Umar berkata, 'ini adalah bid'ah yang bagus.' [3]
Pernyataan Bid'ah
Dalam komentarnya atas kitab Shohîh Bukhari, Qastalani mengomentari pernyataan Umar bahwa 'ini adalah bid'ah yang bagus.' dengan mengatakan, 'Umar menyebut shalat sunnah malam-malam Bulan Ramadan itu sebagai bid'ah karena memang Nabi saw. tidak mengajarkan umatnya untuk melakukan shalat-shalat itu secara berjamaah, di zaman Abu Bakar juga tidak pernah ada, selain itu shalat sunnah malam Bulan Ramadan bukan untuk awal malam dan tidak ada ketentuan bilangan rakaat seperti itu.' [4]
Keterangan yang serupa juga terdapat di dalam kitab Fath Al-Bârî, 'Umdat Al-Qôrî dan buku-buku komentar yang lain atas kitab Shohîh Bukhari.
Abu Walid Muhammad bin Syahnah berkata tentang kejadian-kejadian tahun 23 H., 'Umar adalah orang pertama yang memerintahkan agar masyarakat melakukan shalat tarawih secara berjamaah.'
Di dalam kitab Târîkh Al-Khulafâ' menukil dari Abu Hilal Askari yang mengatakan, 'Umar adalah orang pertama yang di Bulan Ramadan memerintahkan shalat tarawih secara berjamaah.'
Muhammad bin Sa'ad di dalam jilid ketiga dari kitab Thobaqôtnya mengatakan, 'Umar adalah orang pertama yang memerintahkan shalat-shalat sunnah malam-malam Bulan Ramadan (shalat tarawih) secara berjamaah, dan kemudian dia mengirimkan surat edaran –tentang shalat tarawih itu- ke berbagai kota dan negara. Hal ini terjadi pada Bulan Ramadan tahun 14 H.'
Ibnu Abdul Bar di sela-sela biografi Umar yang ditulisnya dalam kitab Al-Istî‘âb mengatakan, 'dialah orang yang menerangi Bulan Ramadan dengan shalat sunnah secara berjamaah.' [5]
Perlawanan atas Bid'ah
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abdurrazaq bahwa dia mengatakan, 'Ibnu Umar (putera Umar bin Khathab sendiri) tidak melakukan shalat tarawih secara berjamaah.' [6]
Mujahid mengatakan, 'ada seseorang yang mendatangi Ibnu Umar seraya bertanya, 'apakah seyogianya di Bulan Ramadan saya melakukan shalat tarawih secara berjamaah?' Dia bertanya balik, 'apakah kamu bisa membaca Al-Qur'an?' Orang itu menjawab, 'iya.' Maka Ibnu Umar berkata, 'apakah kamu ingin diam seperti binatang yang bertelinga panjang? Lakukan shalat itu di rumah.' [7]
Rabi' mengatakan, 'Syafi'i tidak melakukan shalat tarawih bersama orang lain, melainkan dia melakukannya di rumahnya sendiri.' [8]
Labib Sa'id mengatakan, 'Malik, Abu Yusuf dan sebagian dari penganut Syafi'i berpendapat bahwa shalat tarawih lebih baik dilakukan secara perorangan dan di rumah.' [9]
Larangan Nabi saw. atas Pelaksanaan Shalat Sunnah Secara Berjamaah
Salah satu bukti batalnya shalat jamaah tarawih adalah hadis-hadis Nabi saw. yang memerintahkan umatnya untuk melakukan shalat sunnah di rumah, karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan lebih besar kemungkinannya untuk diterima.
Abdullah bin Mas'ud bertanya kepada Rasulullah saw., 'manakah yang lebih baik; shalat sunnah di rumah atau di masjid?' beliau menjawab, 'Bukankah kamu lihat sendiri bahwa betapa dekatnya rumahku dengan masjid, tapi meskipun demikian aku lebih senang melakukan shalat sunnah di rumah, kecuali apabila shalat itu wajib –maka aku lebih senang melakukannya di masjid-.' [10]
Beliau saw. juga bersabda, 'Shalat wajib seyogianya dilakukan di masjid, dan shalat sunnah seyogianya dilakukan di rumah.' [11]
Beliau saw. bersabda, 'Hendaklah kalian melakukan shalat di rumah-rumah kalian sendiri, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumah, kecuali shalat wajib –yang hendaknya dilakukan di masjid-.' [12]
Siapa pun tidak berhak mengatakan bahwa status hadis-hadis ini mutlak yang kemudian diberi catatan oleh perintah Umar bin Khathab mengenai shalat tarawih, karena catatan seperti itu harus berdasarkan kepada dalil atau data syariat dari sisi manusia yang suci (Nabi saw. atau imam yang suci), sementara dalil atau data seperti itu tidak ada.
Pandangan Ulama Syi'ah Imamiah
Ulama Syi'ah Imamiah sepakat bahwa shalat tarawih adalah bid'ah dan haram, antara lain:
1- Sayid Murtadha mengatakan, 'tidak diragukan lagi bahwa shalat tarawih adalah bid'ah.' [13]
2- Syekh Thusi mengatakan, 'hendaknya shalat-shalat sunnah di malam-malam Bulan Ramadan dilakukan secara perorangan, sedangkan berjamaah dalam melakukannya adalah perbuatan bid'ah.'
Syafi'i mengatakan, 'saya lebih suka melakukannya secara perorangan, alasan saya dalam hal ini adalah kesepakatan Syi'ah, mereka sama sekali tidak berbeda pendapat bahwa berjamaah dalam melakukannya adalah bid'ah.'
Zaid bin Tsabit meriwayatkan dari Rasulullah saw. yang bersabda, 'Shalat di rumah, kecuali shalat wajib, adalah lebih baik.' [14]
3- Syekh Ali bin Muhammad Qumi mengatakan, 'alasan kita tentang hukum bid'ah bagi shalat sunnah secara berjamaah adalah kesepakatan umat Islam bahwa Rasulullah saw. sendiri selama hidupnya tidak pernah melakukan shalat sunnah Bulan Ramadan –yang disebut dengan tarawih- secara berjamaah, para sahabat beliau juga selama kekhalifahan Abu Bakar tidak pernah melakukannya secara berjamaah, sampai kemudian Umar pada masa kekuasaannya memerintahkan agar shalat itu dilakukan secara berjamaah. Adapun sunnah yang sebenarnya dalam hal ini adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw., sedangkan selain itu adalah bid'ah.' [15]
4- Allamah Hilli mengatakan, 'shalat tarawih, menurut mayoritas ulama Ahli Sunnah, adalah boleh; karena, Umar memerintahkan masyarakat pada masa kekuasaannya untuk melakukan shalat itu secara berjamaah yang dipimpin oleh Ubay. Tapi sudah barang tentu tindakan dia bukanlah dalil, karena shalat seperti itu tidak pernah ada pada zaman Rasulullah saw. dan Abu Bakar; Itulah pula kenapa Umar sendiri menyebutnya dengan bid'ah yang bagus, dan pengikut Ahli Sunnah juga mengakui ajaran ini dari Umar. Dan seandainya ajaran ini adalah sunnah, niscaya tidak mungkin dia menyebutnya sebagai bid'ah.' [16]
5- Syekh Ali bin Yunus Amili mengatakan, 'menghidupkan malam-malam Bulan Ramadan dengan shalat-shalat sunnah secara perorangan adalah suatu kepastian menurut kami –Syi'ah-, dan bukan dengan shalat sunnah secara berjamaah.' [17]
6- Syekh Ja'far Kasyiful Ghitha' mengatakan, 'adalah ijmak atau kesepakatan umat Islam bahwa perbuatan ini –yakni shalat sunnah tarawih secara berjamaah- adalah bid'ah, bahkan Umar sendiri menyebutnya sebagai bid'ah dan menurutnya adalah bid'ah yang bagus, padahal Rasulullah saw. telah bersabda, 'setiap bid'ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan adalah di neraka.' [18]
7- Muhadis Bahrani mengatakan, 'tidak diragukan lagi oleh ulama kami bahwa berjamaah dalam shalat sunnah hukumnya haram, dan banyak sekali hadis yang menjelaskan masalah ini.' [19]
8- Allamah Majlisi mengatakan, 'menentukan bilangan tertentu dalam syariat –seperti bilangan shalat tarawih- dan menampilkannya sebagai sunnah adalah bid'ah, Rasulullah saw. tidak pernah mengajarkan hal itu dan tidak pernah pula beliau melakukannya.' [20]
Pandangan Imam-Imam Syi'ah
Imam Ali Ridha as. mengatakan, 'tidak boleh hukumnya amalan shalat tarawih secara berjamaah.' [21]
Zurarah, Muhammad bin Muslim, dan Fudhail bertanya kepada Imam Muhammad Baqir as. dan Imam Ja'far Shadiq as. tentang shalat sunnah jamaah di malam-malam Bulan Ramadan, kedua imam tersebut menjawab, 'Setelah melakukan shalat isya', Rasulullah saw. pulang ke rumah, lalu di akhir malam beliau datang ke masjid dan melakukan shalat lagi. Seperti biasa, pada malam awal Bulan Ramadan beliau juga datang ke masjid, lalu ada sekelompok orang yang berbaris di belakang beliau, maka beliau meninggalkan barisan itu dan pulang ke rumah. Hal ini terulang sampai tiga malam, lalu pada hari keempatnya beliau naik ke atas mimbar seraya setelah memuji Allah swt. bersabda, 'wahai massa! Shalat sunnah jamaah di malam-malam Bulan Ramadan adalah perbuatan bid'ah. Shalat dhuha adalah bid'ah. Perhatikanlah bahwa jangan kalian melakukan shalat-shalat malam Bulan Ramadan secara berjamaah, jangan kalian melakukan shalat dhuha, itu adalah kedurhakaan kepada Allah. Perhatikanlah bahwa setiap bid'ah adalah kesesatan, dan akibat kesesatan adalah neraka.' Kemudian beliau turun dari mimbar seraya bersabda, 'Melakukan sunnah walau sedikit, lebih baik daripada melakukan bid'ah walau banyak.' [22]
Imam Ja'far Shadiq as. mengatakan, 'ketika Amirul Mukminin Ali as. datang ke kota Kufah, beliau perintahkan Hasan bin Ali untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan shalat sunnah berjamaah di Bulan Ramadan adalah terlarang. Ketika mereka mendengar pengumuman itu, mereka berteriak, 'Oh Umar! Oh Umar!' Amirul Mukminin Ali as. bertanya, 'Suara ramai apa ini?' Imam Hasan as. menjawab, 'Wahai Amirul Mukminin, mereka berteriak 'Oh Umar!' Maka beliau berkata, 'Jika demikian, katakan kepada mereka terserah mereka melakukannya.' [23]
Sulaim bin Qais meriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali as. yang berkata, 'Demi Allah! Hanya shalat wajib saja yang kuperintahkan kepada massa untuk melakukannya secara berjamaah di Bulan Ramadan, aku sudah katakan kepada mereka bahwa pelaksanaan shalat sunnah secara berjamaah adalah bid'ah. Sebagian dari pasukanku sendiri berteriak, 'wahai orang-orang muslim! Sunnah Umar berubah, dia (Ali as.) melarang kita untuk melakukan shalat sunnah Bulan Ramadan.' Hal itu membuatku khawatir akan terjadi pemberontakan di dalam tubuh pasukanku sendiri.' [24]
Alasan Ahli Sunnah
Ulama Ahli Sunnah sendiri tahu bahwa ajaran shalat tarawih ini menghadapi masalah yang serius, itulah sebabnya mereka berusaha sekuat tenaga untuk membuktikan kebenarannya. Kami akan menyebutkan dan mempertimbangkannya secara kritis:
1- Aisyah mengatakan, 'di suatu malam, Rasulullah saw. keluar rumah dan pergi ke masjid untuk melakukan shalat, sebagian orang bermakmum kepada beliau. Keesokan harinya mereka menceritakan kejadian itu kepada yang lain, sehingga setelah tiga malam dari kejadian itu masjid penuh dengan orang. Di hari keempat, tepatnya setelah shalat subuh, Rasulullah saw. berkata kepada hadirin, 'aku khawatir amalan ini diwajibkan kepada kalian sementara kalian tidak sanggup untuk melakukannya.' Rasulullah saw. meninggal dunia di saat sunnah itu tetap berjalan sebagaimana saat beliau masih hidup.' [25]
Alasan ini tidak bisa dipertahankan karena beberapa hal:
a- makna riwayat ini tidak cukup jelas untuk membuktikan kebenaran shalat tarawih, dari mana bisa dipastikan kejadian itu pada Bulan Ramadan.
b- andaikan kejadian itu memang pada Bulan Ramadan, akhir dari kejadian itu tidak disinyalir sebagaimana mestinya, dan itu tertera dalam riwayat Ahli Bait as. bahwa pada akhirnya Rasulullah saw. melarang mereka untuk melakukannya dan menyebut perbuatan itu sebagai bid'ah. [26]
c- sanad atau silsilah riwayat ini lemah, karena di dalamnya terdapat nama Yahya bin Bukair yang terbukti lemah. [27]
d- isi riwayat ini sama sekali bertentangan dengan pernyataan Umar bahwa betapa bagusnya nikmat ini.
2- Ibnu Wahab meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa suatu saat di Bulan Ramadan Rasulullah saw. masuk ke masjid dan menyaksikan orang-orang sedang sibuk melakukan shalat, beliau bertanya, 'shalat apa yang sedang mereka lakukan?' seorang menjawab, 'mereka sedang melakukan shalat yang diimami oleh Ubay bin Ka'ab.' Maka beliau bersabda, 'Mereka benar, mereka sedang melakukan perbuatan yang baik.' [28]
Alasan ini juga tidak lepas dari kritikan tajam:
a- riwayat ini tidak menentukan shalat apa yang sedang mereka lakukan.
b- Ibnu Hajar menyebut riwayat ini lemah dengan dua bukti; sanadnya yang lemah karena di dalamnya terdapat Muslim bin Khalid yang cacat riwayat, selain itu di dalam riwayat ini mengisahkan Nabi saw. yang mengumpulkan massa untuk berjamaah dengan Ubay bin Ka'ab, padahal populernya adalah Umar yang melakukan hal itu.' [29]
3- alasan ketiga yang mungkin diajukan untuk membenarkan shalat tarawih berjamaah adalah sunnah –dan bukan bid'ah- secara tidak langsung adalah sabda Nabi saw. yang menganjurkan, 'Hendaknya kalian ikuti sunnahku dan sunnah khulafa' rasyidin setelahku, berpegang teguhlah padanya dan cengkramlah dengan kuat.' [30]
Alasan ini tidak lebih baik dari sebelumnya, karena:
a- semua jalur periwayatannya lemah, sebagaimana hal itu terbukti pada pembahasannya yang detil.
b- seandainya saja Rasulullah saw. betul-betul pernah bersabda demikian, persoalannya siapakah khulafa' rasyidin yang dimaksud oleh beliau? Khulafa rasyidin adalah orang-orang yang dilantik oleh Allah swt. melalui Rasulullah saw. untuk menduduki posisi imamah dan wilayah, yakni dua belas imam suci as.
Apakah Bid'ah?
Secara bahasa, bid'ah berarti membuat hal yang baru. Tentunya pembaharuan adalah konsekuensi dari kehidupan manusia yang membuka pintu perkembangannya, akan tetapi secara istilah bid'ah berarti rembasan unsur di luar agama ke dalam himpunan ajaran Ilahi atas nama agama, dan hukumnya adalah haram, Rasulullah saw. bersabda, 'Setiap bid'ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan di neraka.' [31]
Artinya, manusia tidak punya kemampuan untuk melakukan pembaharuan dalam hukum Tuhan, sebab ibadah adalah sebuah ketentuan dari atas dan bukan penemuan dari bawah, tata cara pelaksanaannya juga ditetapkan oleh Tuhan selaku pembuat syariat, dan kalau manusia dibiarkan untuk campur tangan di dalamnya niscaya agama Tuhan akan mengalami penyimpangan dan kemudian distorsi secara total.
Sayid Murtadha mengatakan, 'kita tidak bisa melakukan pembaharuan di dalam agama berdasarkan perhitungan maslahat kita sendiri, karena tidak diragukan lagi bahwa hal itu terlarang dan haram.' [32]
Sebagian ulama Ahli Sunnah berusaha membela Umar dengan cara memaknai kata bid'ah di dalam perkataannya berarti pembaharuan secara bahasa, tapi pembelaan ini salah kaprah, karena tidak diragukan lagi bahwa shalat termasuk ibadah yang diajarkan oleh agama, dan segala bentuk pembaharuan di dalamnya terhukum bid'ah secara istilah.
Sebagian ulama mencoba cara lain untuk membelanya, mereka membagi bid'ah menjadi lima macam; bid'ah yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dan atas dasar itu bid'ah dalam shalat tarawih terhitung bid'ah yang bagus. Namun, sejak awal pembagian ini salah; karena menurut istilah syariat, bid'ah tiada lain adalah pembuatan hukum –atas nama syariat- yang sama sekali tidak punya landasan syariat, perbuatan ini hukumnya haram dan tercela. Dengan demikian, bagaimana mungkin bid'ah shalat tarawih dinyatakan bagus?!
Almarhum Syahid mengatakan, 'menurut kami, bid'ah tiada lain digunakan untuk makna bagian yang haram.' [33]
Keterangan Syarafudin
Di akhir pembahasan tentang shalat tarawih, Syarafudin mengatakan, 'mereka mengira bahwa dengan pendirian shalat tarawih berjamaah, Umar telah menyempurnakan hikmah amalan yang sempat tidak diperhatikan oleh Allah dan Rasul-Nya, padahal sebenarnya Umarlah yang lebih pantas dinyatakan lalai akan hikmah Allah swt. dalam undang-undang-Nya.
Terakhir yang ingin kami sampaikan dalam rangka menolak pelaksanaan shalat sunnah secara berjamaah adalah, Allah swt. menginginkan agar hamba-hamba-Nya menyendiri degan-Nya di jantung malam, meneteskan air mata, berdoa, bermunajat, menghaturkan kebutuhan-kebutuhannya kepada Dia dan mengungkapkan harapan pada rahmat-Nya, Allah menginginkan mereka sadar bahwa tiada pelindung dan penyelamat selain Allah swt.
Untuk itu Allah swt. membebaskan shalat-shalat sunnah dari syarat jamaah, agar masing-masing dari hamba-Nya dapat leluasa mendekatkan diri kepada-Nya.
Di samping bahwa pembebasan shalat sunnah dari syarat jamaah memelihara rumah agar tidak kering dari berkah dan kemuliaan shalat, nikmat dan hangatnya pendidikan, sehingga dengan demikian anak-anak rumah tangga memetik pelajaran dari ayah dan ibu serta nenek moyang mereka dalam menganut jalan agama yang lurus.' [34]
Referensi:
1. Al-Mu‘jam Al-Wasîth, hal. 380; Lisân Al-'Arob, jilid 2, hal. 462.
2. Ijtihôd Dar Muqôbele Nash, hal. 254 – 255.
3. Shohîh Al-Bukhôrî, jilid 2, hal. 252; Al-Muwatho' karya Malik bin Anas, hal. 72; Kanz Al-'Ummâl, jilid 8, hal. 408.
4. Irsyâd Al-Sârî, jilid 5, hal. 4.
5. Sayid Syarafudin, Al-Ijtihâd Wa Al-Nash.
6. Al-Mushonnaf, jilid 5, hal. 264, no. Hadis 7742.
7. Ibid. No. Hadis 7743.
8. Târîkh Madînah Dimisyq, jilid 51, hal. 384.
9. Al-Taghonnî bi Al-Qur'ân, hal. 117.
10. Al-Targhîb wa Al-Tarhîb, jilid 1, hal. 379, no. Hadis 4.
11. Kanz Al-'Ummâl, jilid 8, hal. 384, no. hadis 23363.
12. Shohîh Muslim yang bersyarahkan Nawawi, jilid 6, hal. 39; Fath Al-Bârî, jilid 4, hal. 252; Al-Tâj Al-Jâmi‘ li Al-Ushûl, jilid 2, hal. 67.
13. Al-Syâfî fî Al-Imâmah, jilid 4, hal. 219.
14. Al-Khilâf, jilid 1, hal. 529.
15. Jâmi‘ Al-Khilâf wa Al-Wifâq, hal. 119.
16. Tadzkiroh Al-Fuqohâ', jilid 2, hal. 284.
17. Al-Shirôth Al-Mustaqîm, jilid 3, hal. 26.
18. Kasyf Al-Ghithô', jilid 1, hal. 18.
19. Al-Hadâ'iq Al-Nâdhiroh, jilid 10, hal. 521.
20. Bihâr Al-Anwâr, jilid 31, hal. 11.
21. Wasâ'il Al-Syî‘ah, jilid 8, hal. 47.
22. Ibid., jilid 8, hal. 46, no. Hadis 10026.
23. Ibid., no. Hadis 10063.
24. Ibid., no. Hadis 10065.
25. Shohîh Al-Bukhôrî, jilid 1, hal. 343.
26. Wasâ'il Al-Syî‘ah, jilid 8, hal. 48.
27. Tahdzîb Al-Kamâl, jilid 20, hal. 40; Siyar A‘lâm Al-Nubalâ', jilid 10, hal. 612.
28. Fath Al-Bârî, jilid 4, hal. 252.
29. Ibid.
30. Al-Mu‘jam Al-Kabîr, jilid 18, hal. 57.
31. Al-Kâfî, jilid 1, hal. 57.
32. Syarh Nahj Al-Balâghoh, jilid 71, hal. 203.
33. Bihâr Al-Anwâr, jilid 71, hal. 203.
34. Ijtihod dar Muqobele Nash, hal. 257 – 258.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar