Jawaban:
Dari nada keterangan-keterangan agama yang ada dapat dimengerti bahwa persoalan ini juga terkait dengan kepemikiran jenis pria dan keperasaan jenis wanita. Kendatipun demikian, di dalam tubuh syariat Islam sendiri terdapat cara-cara yang bisa digunakan oleh kaum wanita sehingga sewaktu pernikahan mereka dapat memagari kekuasaan-kekuasaan pria sampai batas tertentu atau bahkan mereka juga dapat mensyaratkan agar mereka juga diberi hak dan kekuasaan untuk mencerai.
Penerjemah: Nasir Dimyati (Dewan Penerjemah)
Referensi:
1. Pada tahun 1383 hijriah qamariah ada beberapa Ilmuwan Iran yang berdomisili di New York AS. mengirimkan berbagai soal-soal mereka yang beragam di bidang keislaman kepada Ustad Allamah Husein Thaba’ Thaba’i, dan beliau menjawab semua soal-soal itu dan mengirimkannya dalam satu paket jawaban kepada mereka. Dan ini adalah salah satu soal-jawab tersebut.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar