Kepala Departemen urusan Hukum dan Barang-barang Wakaf, Haram Suci Razavi mengatakan, barang-barang wakaf untuk kebersihan dan wewangian di Makam Suci Imam Ridha as berusia lebih dari 400 tahun.
Astan News melaporkan, Hujatulislam Dr. Reza Daneshvar Sani menuturkan, kebersihan dan wewangian dimuat dalam pasal keempat dari pasal-pasal yang mengatur penggunaan barang-barang wakaf Haram Suci Razavi yang meliputi kebersihan dan mengharumkan tempat-tempat suci yang merupakan bagian dari kompleks Haram Suci Razavi dengan wewangian.
Ia menambahkan, sejumlah pewakaf Haram Suci Razavi selama bertahun-tahunmewakafkan barang-barang mereka ke bagian kebersihan dan wewangian Haram Suci Imam Ridha as.
Hujatulislam Daneshvar Sani melanjutkan, dengan memperhatikan barang-barang wakaf ini, kita akan mendapati bahwa almarhum Ganjali Khan Zeik, adalah salah satu pewakaf tertua yang mewakafkan barang-barangnya untuk keperluan kebersihan dan wewangian Haram Suci Razavi.
Pada tahun 1008 H, almarhum Ganjali Khan Zeik mewakafkan seluruh Qanat (saluran air) Ganjabad, enam taman Baaliabad yang dikenal dengan taman Abbasabad, seluruh sumber dan saluran 139 saham umum dari saham Qanat Baaliabad dan juga seluruh penginapan Ganjali Khan yang terletak di pasar Mahmoudi, Kerman, kepada Haram Suci Razavi.
Ia menjelaskan, dalam surat wakaf “Ganjali Khan Zeik” ditetapkan agar dari seluruh barang-barang wakafnya setiap tahun dianggarkan sejumlah uang untuk membayar para tukang sapu Haram Suci Razavi.
Kepala Departemen urusan Hukum dan Barang-barang Wakaf, Haram Suci Razavi menambahkan, barang-barang wakaf terbaru untuk bagian kebersihan dan wewangian berasal dari almarhum Fathullah Mirza Qahremani, pada tahun 1351 H, yang mewakafkan dua saham dan 17 jam, 10 menit dari perputaran 16 saham penggunaan lahan pertanian Mohammadabad Shad Mehr, kepada Haram Suci Razavi.
Ia menerangkan, dengan mengkaji pendapatan dari barang-barang yang diwakafkan Fathullah Mirza Qahremani, kita menyadari bahwa pewakaf ini mewakafkan pendapatan dari barang-barang wakafnya setelah dikurangi dengan biaya perwalian, biaya penerangan dan kebersihan Haram Suci Razavi.
(Astan-News/News-AQR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar