Sejumlah pekerja membordir Kiswah, kain yang digunakan untuk menutupi Ka’bah, di Mekah, Arab Saudi, sebelum dimulainya ibadah haji. (Foto: Reuters)
Mayoritas perusahaan di Arab Saudi tak lagi menggunakan kalender Hijriah saat membayar gaji para pegawai. Mereka menggunakan penanggalan Gregorian sebagaimana yang digunakan oleh masyarakat dunia selama ini.
Namun seorang ahli keuangan di Arab Saudi, Hussein Al-Raqeeb, mengatakan, kalender Gregorian telah merugikan para pekerja. Pasalnya, dalam perhitungan kalender Gregorian ada kelebihan sekitar 15 hari dalam setahun, sementara para pekerja tetap bekerja.
Menurut Hussein perhitungan tanggal dalam kalender Gregorian sangat berdampak pada pembayaran gaji karyawan. Setiap pekerja kehilangan 15 hari dari gaji setahun, atau 15 bulan selama 40 tahun lebih kehidupan profesionalnya.
sebagai contoh, kata Hussein, jika suatu perusahaan punya 2.000 karyawan dengan gaji rata-rata 5.000 riyal per tahun, maka perusahaan menghemat 3,67 juta riyal per tahun.
Untuk itu, Al-Raqeeb menyerukan agar negara Timur Tengah kembali menggunakan kalender Hijriah sebagai penanggalan resminya. “Perusahaan pemerintah harus menghitung usia pensiun para pegawai mereka dengan menggunakan kalender Hijriah,” ujar Hussein seperti dilaporkan laman Arab News pada 2 Agustus 2016.
“Karyawan harus dikompensasi untuk kerugian yang terkait dengan pembayaran gaji didasarkan pada kalender Gregorian, dan perusahaan harus menghitung usia pensiun berdasarkan jumlah tahun pelayanan sesuai kalender Hijriah,” sambung Hussein
Tidak hanya soal selisih hari yang dianalisa Hussein, pembayaran gaji didasarkan pada kalender Gregorian juga menimbulkan tekanan pada karyawan selama Ramadhan karena hari dari bulan Gregorian tidak cocok dengan bulan Ramadhan.
Banyak karyawan muslim terpaksa mengandalkan pinjaman selama bulan suci. Perusahaan diuntungkan dengan menghemat 11 hari pembayaran gaji per karyawan karena jumlah hari dalam setahun Gregorian adalah 365 hari, adapun Hijriah sebanyak 354 hari.
Hussein kemudian mengusulkan agar pemerintah Saudi memutuskan anggaran didasarkan pada kalender Gregorian, namun pembayaran gaji kepada karyawan berdasarkan kalender Hijriah.
Namun, menurut ekonom terkemuka Arab Saudi, Dr Salem Bajaja mengatakan konversi pembayaran gaji didasarkan pada kalender Gregorian adalah sangat penting, karena lebih teratur dan sesuai dengan semua sistem keuangan internasional, terutama di sektor perbankan.
Dengan sekitar 10 juta orang asing yang bekerja di Arab Saudi, sistem pembayaran dengan kalender Gregorian dianggap lebih teratur dan memungkinkan untuk arus kas yang lebih baik dan kompatibilitas dengan sistem keuangan. Meskipun kehilangan 11 hari dari upah per tahun.
Untuk diketahui, kalender Gregorian memiliki 365 hari per tahun, sedangkan Hijriah 354 hari per tahun. Kalender Gregorian merupakan modifikasi Kalender Julius. Penggunaan kalender ini pertama kali diusulkan oleh Dr Aloysius Lilius dari Napoli, Italia, dan kemudian disetujui Paus Gregorius XIII pada 24 Februari 1582.
(Reuters/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar