Menkumham: Hukuman Kebiri Tergantung Putusan Hakim

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai acara deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Metropole, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016). (Foto:KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hukuman kebiri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan hukuman alternatif.

Menurut dia, dikebiri atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh hakim yang mengadili perkaranya.

"Hukuman kebiri adalah alternatif, bukan satu-satunya. Tentu nanti hakim akan melihat fakta dan menilai kejahatannya seperti apa," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Menurut Yasonna, sebelum menjatuhkan hukuman kebiri, hakim akan lebih dulu mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Hal ini mirip dengan pertimbangan hakim ketika memutuskan apakah terdakwa dihukum maksimal 20 tahun penjara atau dihukum penjara seumur hidup.

Selain hukuman kebiri, melalui Perppu tersebut, pemerintah menambah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual berupa penanaman alat pendeteksi.

"Hakim tidak akan sembarangan menjatuhkan hukuman kebiri pada semua orang. Pasti ada sesuatu pemberatan seberat-beratnya sebagai alasan yuridis," kata Yasonna.

Perppu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.


(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 04 Juli 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Menkumham: Hukuman Kebiri Tergantung Putusan Hakim. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/07/menkumham-hukuman-kebiri-tergantung.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS