Masyarakat yang menilai penerapan antara muhrim dan non-muhrim itu tercela, amar ma’ruf nahi munkar termasuk ikut campur dalam hubungan pribadi seseorang.
Terkait masalah “faktor-faktor yang menimpa masyarakat mahdawi menjadi tidak peduli terhadap budaya” Hujjatul Islam Muhammad Mahdi menjelaskan, sebelum membahasnya satu poin yang harus dimengerti ialah masyarakat kita saat ini bukanlah masyarakat mahdawi, akan tetapi masyarakat yang sedang berusaha untuk menjadi masyarakat mahdawi dan mungkin bisa dibilang kita adalah masyarakat penanti.
Masyarakat penanti Imam Zaman afs haruslah memiliki kriteria dan ciri khusus sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para Imam Makshum as. Dan hal yang pertama ialah selalu berusaha untuk sampai kepada muqaddimah masa kemunculan Imam Zaman afs dan berjalan di atasnya.
Salah satu muqaddimah ini adalah “memperbaiki sistem kemasyarakatan”, yakni kita harus mendefinisikan sistem kemasyarakatan sesuai dengan ideologi kita, bukan malah membiarkan kezhaliman, kerusakan, pembunuhan dan penjarahan terjadi, dan rusaknya pemikiran dan kebudayaan akibat mengikuti pandangan-pandangan yang menyimpang, dengan begitu kriteria pertama masyarakat penanti mempersiapkan kemunculan Imam Zaman afs.
Pada dasarnya masyarakat kita bukanlah masyarakat Islami, akan tetapi masyarakat muslim, karena masyarakat Islami adalah suatau masyarakat yang menerapkan seluruh hukum-hukum agama di dalam sistem pemerintahannnya. Namun saat ini kita masih berjalan untuk menuju masyarakat Islami.
Namun hal yang kita tidak boleh lupa adalah masalah urusan kebudayaan itu memakan waktu dan hasilnya secara bertahap, untuk membentuk karakter budaya tidak hanya dalam sehari, namun membutuhkan waktu selama bertahun-tahun hingga dapat merubah sebuah ajaran menjadi sebuah budaya, namun intinya saat ini kita sedang bergerak menuju pembentukan masyarakat Islami.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar