Gatra: Baru Terbit Fatwa Wisata Halal

Ilustrasi (Foto: Antara/Budi Afandi/AR7)

Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Sabtu-Minggu, 1-2 Oktober lalu, di Bogor, mengesahkan fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Ada tujuh fatwa lain yang juga disahkan, termasuk fatwa tentang rumah sakit syariah.

Konsep fatwa wisata halal digodok DSN sejak dua bulan silam. “Kami melihat banyak persoalan pariwisata yang menyalahi syariat,” kata Dr. Endy Astiwara, Ketua Bidang bisnis dan Wisata DSN-MUI. Fatwa ini berisi ketentuan tentang pedoman akad para pihak: wisatawan, biro perjalanan, pengusaha oariwisata, pemandu wisata dan terapis.

Ada pula ketentuan khusus tentang wisatawan, destinasi wisata, spa, sauna dan massage, biro perjalanan wisata, dan pemandu wisata. Destinasi wisata, fatwa ini memandu, harus terhindar dari unsur kemusyrikan, khurafat, maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi, serta pertunjukan seni dan budaya yang tidak bertentangan prinsip syariah.

Destinasi wisata juga wajib memiliki fasilitas ibadah, serta makanan dan minuman bersertifikat halal MUI. Spa, sauna dan massage, menurut fatwa ini, wajib menggunakan bahan bersertifikat halal MUI, tidak najis, serta terhindar dari pornoaksi dan pornografi. Terapis spa, sauna dan massage, harus sesama jenis (pria/wanita) dengan wisatawan.

Sedangkan ketentuan terkait biro perjalanan wisata syariah, yang ditekankan, antara lain, wajib menggunakan Lembaga Keuangan Syariah, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun, dalam pengelolaan dana. Relevan dengan fatwa ini, sebelunya, MUI pernah mengeluarkan fatwa No. 287/2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi, serta fatwa tentang Panti Pijat tanggal 19 Juli 1982.

Dalam regulasi pemerintah, sejauh ini ada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Indonesia tengah mengembangkan banyak titik destinasi wisata halal. Provinsi NTB tahun lalu menerima penghargaan sebagai destinasi halal terbaik dunia. Gubernur NTB, Zainul Majdi, dalam wawancara khusus dengan Gatra, beberapa waktu lalu, menjadikan wisata halal sebagai salah satu prioritas agenda.

Fatwa ini memberi perhatian pada pasangan beda jenis. Namun antisipasi pasangan sejenis, gay atau lesbian, di tengah perbincangan luas seputar LGBT, belum diatur fatwa ini. Pihak hotel umumnya minta surat nikah untuk pasangan beda jenis yang hendak menginap. Pasangan sejenis melenggang aman. Menurut Endy, hal ini dikembalikan kepada pihak hotel. “Mereka biasanya sudah ngerti dari gelagatnya,” katanya.

Dalam pembahasan fatwa, tidak dibicarakan soal pasangan sejenis. “Karena case memang belum ada,” katanya. Begitu juga soal terapis sejenis dalam wisata spa dan massage. Namun, Endy menambahkan, karena fatwa ini merupakan fatwa payung, nanti akan dikembangkan lagi perangkat teknis yang mengatur sertifikasi kawasan wisata syariah. “Nanti kita akan lihat sampai lapangan,” katanya.

Mekanisme kontrolnya, menurut Endy, nanti akan dibentuk tim dari DSN yang memeriksa setiap tempat wisata yang mengajukan sertifikasi syariah. Mekanisme kontrok akses poornografi juga tidak simpel. Tiap wisatawan bisa mengaksesnya lewat perangkat pribadi. Untuk akses pornografi via gadget, Endy mengakui hal tersebut sulit diawasi. “Kita kembalikan ke individu saja,” katanya.

Ulasan lebih jauh seputar fatwa ini dan fatwa rumah sakit syariah, bisa dilihat di Majalah Gatra edisi 49 tahun XXII, yang beredar 6-12 Oktober 2016.

==

Petikan Fatwa Wisata Halal

- Destinasi wisata wajib terhindar dari: kemusyrikan, khurafat, maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi, serta pertunjukan seni dan budaya yang tidak bertentangan prinsip syariah.

- Destinasi wisata wajib memiliki fasilitas ibadah, makanan dan minuman bersertifikat halal MUI

- Spa, sauna dan massage wajib menggunakan bahan halal bersertifikat halal MUI, tidak najis, serta terhindar dari pornoaksi dan pornografi

- Terapis spa, sauna dan massage, harus sesama jenis (pria/wanita) dengan wisatawan - Biro Perjalanan Wisata Syariah wajib menggunakan Lembaga Keuangan Syariah, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun.

(Gatra-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Rabu, 12 Oktober 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Gatra: Baru Terbit Fatwa Wisata Halal. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/10/gatra-baru-terbit-fatwa-wisata-halal.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS