Fikih Masjid


Masjid adalah tempat suci yang memiliki berbagai keistimewaan dalam ajaran agama Islam. Secara gamblang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jika sebuah masjid dibangun, untuk selamanya bangunan yang telah dibangun tersebut tidak bisa dirobohkan atau dijadikan tempat lain. Yakni masjid harus dibangun untuk selamanya.

Disunahkan shalat tahiyah masjid jika kita memasuki masjid. Yakni melakukan shalat dua rakaat dengan niat menghormati masjid.

Disunahkan memasuki masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu, lalu keluar dengan kaki kiri terlebih dahulu.

Disarankan kita untuk menjadi orang pertama yang masuk masjid dan orang terakhir yang keluar darinya.

Masjid adalah tempat dzikir, oleh karenanya makuh jika kita tidur di dalam masjid.

Kita diharamkan memasuki masjid dalam keadaan junub (belum mandi besar), mengambil barang dari dalam atau memasukkan barang dari luar masjid.

Sangat ditekankan bagi orang-orang yang tinggal di sekitar masjid untuk menunaikan shalat di dalam masjid. Bahkan diriwayatkan bahwa orang yang enggan shalat di masjid padahal dekat dari masjid maka shalatnya tidak berarti apa-apa.

(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 05 September 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Fikih Masjid. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/09/fikih-masjid.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS