Zakat dan Hukumnya Dalam Ahlul Bait


Salah satu bentuk “pajak” dalam Islam adalah zakat. Zakat itu sendiri bisa berarti pertumbuhan atau kesucian.

Jelas orang yang membayar zakat adalah orang yang telah menunaikan kewajibannya terhadap Tuhan dan pemerintahan Islami. Dengan jalan itu ia juga telah mensucikan harta benda yang ia miliki.
Zakat ada dua macam: Zakat Badan dan Zakat Harta.


Zakat Badan

Setiap tahun sekali kita diwajibkan menunaikan zakat yang satu ini. Waktunya pun adalah saat hari raya Iedul Fitri. Ya, istilahnya adlaah Zakat Fitri. Orang yang memiliki kemampuan harus menunaikan zakat untuknya, dan untuk orang-orang yang hidupnya ia tanggung (makan makanannya). Apa yang harus ia bayar untuk tiap orang adalah tiga kilo gandum beras, atau makanan yang lumrah dimakan oleh masyarakat umum.


Zakat Harta

Ada sembilan hal dari penghasilan yang harus dizakati, yang mana secara kesuluran dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
1. Hasil panen (istilah aslinya ghulat), yang mencakup gandum, kurma, kismis, dan sejenis gandum yang istilahnya sya’ir, atau bahasa Inggrisnya barley.
2. Hewan ternak, yang mencakup onta, sapi dan kambing.
3. Emas dan perak.
Penjelasan yang lebih detil adalah berikut ini:

Hasil Panen 

Seluruh hasil panen dari empat macam yang di atas, ketika jumlah nya mencapai 850 Kg, maka telah mencapai nisab (batasan bahwa itu harus dizakati). Kurang darinya tidak perlu dizakati.
Pembayaran zakat hasil panen ini sebenarnya tergantung pada bagaimana cara ladang diairi. Begini penjelasannya:
1. Jika tanaman dan ladang diari dengan hujan dan sungai, maka yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah sepersepuluh.
2. Jika tanaman dan ladang diari dengan usaha pembuatan irigrasi, menimba air, atau pun menyalurkan air dengan menggunakan mesin pompa, maka yang perlu dizakati adalah seperduapuluh.
3. Jika diari dengan kedua cara di atas (campur), maka separuh dari hasil dizakati sepersepuluhnya, dan separuh lainnya dizakati seperduapuluhnya.


Binatang Ternak 

Nisab binatang ternak dibagi menjadi tiga macam:
1. Nisab kambing: Batas nisab kambing yang perlu dizakati adalah jika jumlah kambing mencapai 40 ekor. Jadi kurang dari 40 ekor tidak perlu dizakati. Untuk setiap 40 kambing 1 kambing yang perlu dibayarkan.
2. Nisab sapi: 30 ekor, dan yang perlu dibayarkan adalah satu anak sapi (sapi yang masih muda).
3. Onta: batas nisab zakat onta untuk pertama kalinya adalah 5 ekor. Selama jumlah onta-onta yang dimiliki belum mencapai 26 ekor, maka tiap lima ekor onta yang dimiliki yang dibayar adalah satu kambing. Namun jika jumlah onta yang dimiliki mencapai 26 ekor, maka yang perlu dibayarkan adalah satu onta.


Emas dan Perak

Perlu difahami bahwa batas nisab dua barang berharga ini adalah bagi emas 15 mitsqal dan bagi perak 105 mitsqal (satu mitsqal adalah 4,6875 gram), dan yang perlu dibayarkan dari tiap salah satunya adalah seperempatpuluh.


Syarat Syarat Zakat 

1. Perlu diketahui bahwa pemilik dapat mengurangi seluruh biaya yang telah ia keluarkan mulai dari menanam biji-bijian, mengairi hingga menggaji para pekerja. Penghitungan nisab harus dilakukan sebelum biaya-biaya itu dikurangi.
2. Binatang ternak harus sudah dimiliki selama setahun, atau menurut pendapat lainnya 11 bulan. Oleh karena itu, jika seseorang baru saja membeli 50 ekor kambing, maka zakat tidak diwajibkan padanya begitu saja sebelum ia memilikinya selama setahun.
3. Hewan-hewan selama setahun itu haruslah “nganggur” dan tak dipekerjakan. Oleh karena itu, misalnya sapi yang dipekerjakan untuk membajak tanah tidak dikenai zakat.
4. Hewan-hewan selama setaun memakan rumput-rumputan liar yang tumbuh dengan sendirinya. Jadi jika binatang ternak kita makan dengan rumput yang kita cabuti dan kita kumpulkan atau kita beli maka zakat tidak diwajibkan.
5. Zakat emas dan perak harus dibayar jika emas dan perak itu berbentuk koin resmi. Oleh karena itu emas dan perak perhiasan yang biasanya dimiliki oleh ibu-ibu tidak ada zakatnya.
6. Zakat harus dibayarkan dengan niat tulus dan ikhlas untuk keridhaan Allah swt, bukan untuk dipuji orang lain.


Yang Berhak Mendapatkan Zakat

Delapan di bawah ini adalah yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, yakni orang yang pemasukannya lebih sedikit daripada pengeluarannya selama setahun. Atau orang cacat yang tidak bisa bekerja dan dihidupi oleh orang lain.
2. Orang miskin, yaitu fakir yang tak berdaya yang sama sekali tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang dapat menghidupi dirinya. Jelas orang ini bukan orang yang tidak mau bekerja.
3. Orang-orang kafir yang kita mintai bantuan dalam perang atau untuk melunakkan hati mereka sehingga mereka tertarik pada Islam.
4. Untuk membebaskan budak-budak. Hal ini hanya berlaku di jaman dahulu yang mana perbudakan adalah hal yang lumrah sejak sebelum Islam datang dan merupakan bukti bahwa Islam memerangi perbudakan.
5. Orang yang berhutang yang tidak mampu sama sekali membayar hutangnya.
6. Untuk pekerjaan-pekerjaan dan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan bersama, seperti membangun jembatan, jalan raya, dan lain sebagainya.
7. Seorang musafir/perantau yang kehabisan uang, sehingga terluntang lantung dan tidak bisa pulang ke tempat tinggalnya.
8. Orang yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat.

(Ghadeer/Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 05 September 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Zakat dan Hukumnya Dalam Ahlul Bait . Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/09/zakat-dan-hukumnya-dalam-ahlul-bait.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS