Pengadilan Brussel menjatuhi hukuman penjara selama 18 bulan kepada seorang Muslimah Belgia yang tidak mau membuka hijabnya di hadapan polisi.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama 18 bulan, hakim juga memberlakukan denda tunai sebesar 900 Euro terhadap Stephany, perempuan berhijab itu.
Ia mengaku bahwa perempuan itu telah menghina polisi, dan karenanya ia harus membayar denda sebesar 2,500 hingga 7,200 Euro.
Stephany juga didenda sebesar 607 Euro karena telah merusak sebagian barang yang ada di kantor polisi Brussel.
Pada tangal 31 Mei tahun 2012, polisi Brussel menggeledah wanita berhijab di salah satu halte bus untuk diketahui identitasnya. Karena menolak, akhirnya perempuan tersebut juga ditangkap.
Stephani adalah perempuan asli Belgia yang masuk Islam beberapa tahun yang lalu.
(Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar