Para sopir angkutan umum yang mengantarkan para peziarah untuk mengunjungi Masjid al-Rahmah yang lebih dikenal dengan nama Masjid Fatimah Zahra as akan didenda.
Pihak keamanan Arab Saudi telah menyampaikan peringatan ini kepada seluruh lapisan masyarakat Arab Saudi sebagaimana dinukil oleh koran berbahasa Arab “Makkah”.
Pihak Kementerian Haji Arab Saudi juga telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan pelaksana haji dan umrah.
Penentuan denda tersebut juga ditetapkan lantaran sebagian perusahaan pelaksana haji dan umrah tidak memperhatikan peringatan pemerintah.
Perlu diketahui, Masjid al-Rahmah sebenarnya bernama Masjid Fatimah Zahra as dan terletak di kota Jeddah. Para peziarah berkunjung ke masjid ini guna mengerjakan salat dan berdoa.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar