Bakar Masjid di Swedia Dijatuhi Penjara Tiga Tahun


    Seorang warga Swedia telah dijatuhi pidana tiga tahun penjara dengan tuduhan membakar sebuah masjid.

    Peristiwa pembakaran masjid tersebut terjadi di kawasan tenggara Swedia dan pelaku masih berusia 31 tahun. Menurut pengadilan Swedia, pelaku melakukan tindak kriminal tersebut dengan dorongan aksi rasialis.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari lalu. Pelaku pergi ke pom bensin di kota Buras dan memenuhi botol dengan bensin. Setelah itu, ia melangkah menuju masjid dan melemparkan botol itu ke dalam masjid hingga terbakar.

    Sekalipun pihak pemadam kebakaran tiba tepat waktu, akan tetapi masjid masih mengalami kerugian dan kerusakan lantaran kobaran api terlalu parah. Berkat CCTV di pom bensin tersebut dan informasi yang terekam dalam HP, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terbukti pelaku sebulan sebelum aksi pembakaran masjid telah melakukan tukar pandangan penuh kebencian terhadap warga asing pendatang dengan temannya.

    (Al-Nahar/Shabestan/ABNS)

    Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Minggu, 17 April 2016

    Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Bakar Masjid di Swedia Dijatuhi Penjara Tiga Tahun. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/04/bakar-masjid-di-swedia-dijatuhi-penjara.html

    Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


    0 komentar:

    PROFIL ABNS

    More than one instance of Sumo is attempting to start on this page. Please check that you are only loading Sumo once per page.