istri empat
Poligami memang dibolehkan dalam Islam, sesuai aturan Sunnah Rasul,Suami boleh memiliki istri lebih dari satu,syukur bisa empat jika mampu, tapi untuk mencapai punya istri empat biasanya hanya penguasa atau bisnisman top markatop,yang mampu berpoligami.
Lagi pula hendak berpoligami, bukanlah mudah karena harus ada persetujuan dari wali pihak perempuan(Ayah sebagai filter),siapa sih yang tega menyerahkan putrinya dijadikan madu, jika bukan pada laki-laki hebat atau berpengaruh.
Hari ini kebetulan aku ngobrol dengan dua orang Arab yang kebetulan punya istri dua dan mereka hidup harmonis,kisahnya sebagai berikut:
Sebut saja namanya Mr.Ahmad usia 34tahun,berkulit putih bersih karena masih berdarah Bukhori-Uzbekistan,tapi beliau entah sudah keturunan yang keberapa karena lahir dan membesar di Saudi Arabia, dan juga Warga Negara Saudi Arabia.
Saat ini bekerja sebagai Askari/Tentara dengan pangkat Kapten dan bergaji 15.000 Sr/1Sr= 3600 Rupiah-an, dan bertempat tinggal di Makkah,istri pertama beliau masih keturunan Palembang-Indonesia yang memang banyak menetap di Saudi Arabia, khususnya di Kota Makkah-Jeddah dan Madinah.
Dari istri pertama ini dikarunia dua orang anak, anak pertama sudah gadis usia 13tahun dan anak kedua laki-laki usia 6 tahun, sementara istrinya seusia dengan Mr. Ahmad 33tahun,bekerja sebagai ibu rumah saja.
Jadi dalam hal ini Mr.Ahmad menikah dan bekerja diusia yang masih sangat muda 21tahun,tak heran karir militernya sudah kapten, bisa jadi ikut sekolah dinas militer,makanya sekarang sudah berpangkat kapten.
Sementara istri keduanya adalah wanita Arab asli dan berprofesi sebagai guru, serta baru dinikahi setahun ini dan belum punya anak, istri keduanya sendiri sudah cukup tua usia 34 tahun, jadi wanita matang manggis.
Ketika saya tanya mengapa belum punya anak dengan istri keduanya, beliau menjelaskan ingin santai dan berbulan madu dulu, katanya.
Begitu saya ingatkan wanita usia 34 tahun, sudah sedikit susah hamil,baru dia terkejut dan akan bicara dengan istrinya untuk tidak menunda kehamilan.
Hebatnya kedua istrinya dibelikan tempat tinggal yang berbeda, jadi beli dua sugha/apartment untuk masing-masing istrinya,dan kedua istrinya bisa hidup rukun.
*******
Sementara kisah lainnya adalah Mr. Abdullah usia 40 tahun dari Riyadh dan sama beliau juga Askari/Tentara berpangkat Major ( minggu ini banyak sekali askari yang cuti ke Jeddah,mungkin lebaran kemarin tidak cuti jadi baru bisa ambil cuti sekarang).
Kalau Mr.Abdullah bergaji sangat besar 25.000 Sr,karena berpangkat Major,istri pertama beliau menurut penuturan-nya adalah seorang dokter dengan gaji 18.000 Sr,dari istri ini dikarunia satu orang anak.
Sementara istri kedua berprofesi sebagai guru dengan gaji 12.000 Sr, dan malah dikaruniai dua orang anak, untuk tempat tinggal yang ini termasuk unik, karena kedua istrinya masih satu rumah hanya beda tingkat.
Berhubung masing-masing istri punya gaji,plus dirinya sendiri bergaji besar, jadi beliau mampu menggaji dua prt dari Philippines masing-masing bergaji 1500Sr,sementara sopir dari India yang bergaji 2000Sr,jadi total untuk menggaji prt dan sopir habis 5.000 Sr.
Selain itu punya bisnis kontraktor bangunan dengan pekerja dari mesir dan Pakistan, jadi memang orang keren banget.
Dan walau dipoligami wanita Arab umumnya sudah siap mental tanpa harus menuntut cerai, kehidupan Mr Abdullah yang sangat mapan membuat istri-istrinya akur dan tidak saling gontok-gontokan,malah sempat bercanda sama saya katanya mau cari istri satu lagi dari Indonesia, saya jawab saja banyak tuh dipuncak.
Intinya hanya orang hebat yang mampu berpoligami,karena syaratnya memang berat minimal harus menyediakan tempat tinggal yang harganya sangat mahal,dan harus menyediakan sandang pangan papan,untuk istri dan anak-anaknya.
Poligami memang dihalalkan dalam Islam bagi yang mampu daripada nantinya berbuat zinah,hasil dari poligami ini bisa memperbanyak saudara dari berbagai suku bangsa.
Satu lagi, di Saudi Arabia laki-laki jika hendak menikah lagi tidak, harus atas persetujuan dari istri pertama nanti tidak jadi-jadi,yang paling penting adalah kehalalan pernikahan tersebut yakni atas restu Ayah/wali mempelai perempuan, jadi dalam hal ini ayah perempuan berperan besar sebagai filter bagi anak perempuannya,apakah setuju putrinya dijadikan madu istri kesekian?
Jika tidak setuju, karena sang pelamar tidak memenuhi kriteria sang wali/ayah perempuan maka tidak akan pernah terjadi poligami.
Wassallamah..!
Illustrations-
(Itravelqq/Kompasiana/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar