Jaksa Agung H.M Prasetyo. (Foto: KOMPAS/Ambaranie Nadia K.M)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta dokter yang mengeksekusi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak perlu ragu untuk menyuntik kebiri.
Pengebirian memang tak lazim digunakan selain untuk kepentingan medis, karena ada kode etik dokter yang mengikat. Hal itu yang diprediksi menimbulkan keraguan dokter.
"Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan disalahkan ketika harus mengeksekusi," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo menyamakan posisi dokter ini dengan regu tembak untuk eksekusi mati. Penembakan itu diperbolehkan oleh undang-undang sebagai salah satu penerapan hukuman berat.
"Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu. Bukan tindak pidana tapi perintah undang-undang," kata Prasetyo.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar