Perusahaan Saudi pajang PRT di mal. (Foto: Saudi Gazette)
Perlakukan kurang menyenangkan kembali dialami oleh para Pembantu Rumah Tangga (PRT). Walaupun status mereka PRT, banyak para majikan atau bahkan perusahaan penyalur pembantu menganggap mereka seorang budak.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Sabtu (13/8) sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi memajang para PRT di sebuah pameran yang berada di Mal Kota Dahran.
Mereka mengiklankan jasa PRT tersebut bagi siapapun yang berminat menggunakan jasanya.
Berikut merdeka.com rangkum beberapa fakta-fakta yang dialami para PRT wanita yang dipajang di mal, antara lain:
Ilustrasi TKI.
1. Bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyesalkan atas tindakan perusahaan penyalur yang memajang tiga PRT tersebut.
Pada keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (18/8), Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman mengatakan bahwa pihak KBRI telah menyerahkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang isinya menyatakan keprihatinan dan menyesalkan atas peristiwa tersebut.
"Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma-norma etika, sosial, budaya dan hukum yang berlaku di Arab Saudi," kata Ahrul pada keterangan pers KBRI.
Ilustrasi TKI.
2. Cara-cara pemasaran yang memajang PRT
Alih-alih untuk mendapatkan para pelanggan dengan memajang contoh pembantu wanita. Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi memajang tiga pembantu rumah tangga di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Dehran Provinsi Timur Arab Saudi.
Pemajangan tersebut dikecam oleh beberapa masyarakat setempat dengan mengunggah kegiatan yang berlangsung di kawasan Dahran melalui sosial media yakni Twitter. Berita tersebut membuat reaksi cepat pada pihak Otoritas terkait untuk menegur perusahaan penyalur jasa tersebut.
Pihak Otoritas tersebut telah menegur perusahaan yang dimaksud untuk menghentikan pemajangan Pekerja sektor domestiknya di hadapan publik secara langsung, dan KBRI Riyadh berharap agar Otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang.
Ilustrasi TKI.
3. Merendahkan para PRT
Setelah berita tersebut menyebar hingga terdengar ke pihak Otoritas Terkait di Kota Dahran, pada hari yang sama dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, langsung mengirim tim ke lapangan dan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan peringatan kepada Perusahaan terkait agar menghentikan cara-cara pemasaran seperti yang dimaksud.
Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar norma etika, sosial dan budaya yang berlaku di Arab Saudi. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Khalid Abalkhalil mengatakan bahwa pemerintah telah mengecam tindakan perusahaan tersebut dan akan segera menggelar penyelidikan.
"Perusahaan itu memajang beberapa PRT di pusat perbelanjaan di Provinsi Timur. Mereka memamerkan PRT sebagai bagian dari pemasaran untuk menarik konsumen. Tapi pengunjung menilai perbuatan itu sangat merendahkan PRT karena mereka seperti barang dagangan," tutur Abalkhalil, seperti dilansir Saudi Gazette.com, Selasa (16/8).
Ilustrasi TKI.
4. Pemajangan pembantu wanita, merupakan pelanggaran bisnis
Pengacara Turki Al-Musa mengecam peristiwa pemajangan pembantu wanita di pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Provinsi Timur Arab Saudi. Dia menyatakan bahwa pemajangan pembantu wanita itu jelas-jelas suatu bentuk perdagangan manusia, bukan sekadar pelanggaran bisnis.
Pelaku dapat diganjar dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,4 miliar.
"Memajang PRT seakan mereka barang dagangan adalah pelanggaran dan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia," ucap pengacara Saeed al-Dakheel.
(Saudi-Gazette/AFP/Reuters/Merdeka/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar