Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, yang menjadi pokok persoalan bukan karena Buni Yani mengunggah Video pidato Ahok berdurai 30 detik, tapi ada pernyataan yang dianggap menghasut.
"Perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya.
Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.
Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.
Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.
Awi kembali menegaskan, kalimat yang dituliskan Buni Yani dianggap penyidik sebagai ujaran yang menghasut. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang mengetahui itu.
"Siapapun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA," tegasnya.
Terkait video yang diunggah Buni Yani, polisi tidak mempersoalkan meskipun videonya diedit dari rekaman asli yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi hanya 30 detik saja. Polisi sudah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video asli.
"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang diposting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik," imbuhnya.
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka. Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE. "Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Dengan hal tersebut, Buni Yani diancam dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
(Merdeka/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar