Terkait akan adanya “demo Ahok” jilid III pada 2 Desember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tidak mengikutinya. Jika ingin penyampaian aspirasi, menurut MUI, bisa dilakukan dengan cara-cara lain yang lebih positif.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi demo tanggal 2 Desember, karena menurut pendapat MUI melakukan demo itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid, seperti dikutip detik.com, (21/11).
Zainut mengatakan, MUI menyarankan agar penyampaian aspirasi atau pun tuntutan bisa dilakukan lewat saluran demokrasi lainnya. Misalnya saja bisa lewat pendekatan lobi, musyawarah dengan para pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.
Selain itu, lanjut Zainut, penyampaian aspirasi atau tuntutan bisa juga melalui pers dan media komunikasi lainnya. “Saya kira itu akan lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Seperti dibetikan sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyebut rencana demo 2/12 nanti diikuti dengan salat Jumat bersama di Jalan Raya Thamrin, Jalan Sudirman, dan Bundaran Hotel Indonesia. Menurut Tito, aksi semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski tak melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng dan Monumen Nasional, tapi dia menegaskan hal serupa tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya.
“Kalau di jalan raya, jalan protokol, itu bisa memacetkan Jakarta. Dipastikan itu dilarang,” ujar Tito. “Kalau tetap dilakukan, maka kami akan membubarkannya. Kalau melawan, akan kami tindak.”
Sehubungan dengan ini, Tito akan mengeluarkan maklumat Kapolri kepada jajarannya dalam pekan ini. Isi maklumat di antaranya seperti arahan bagaimana menghadapi pendemo yang melanggar, larangan unjuk rasa dengan menutup jalan protokol, serta tindakan bagi para pendemo yang melanggar konstitusi.[]
(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar