Abdulaziz bin Nasir al-Saud. (Foto: aljazeera.com)
Pangeran Arab Saudi yang sempat mendekam dalam penjara di Inggris karena kasus pembunuhan diterbangkan ke negaranya, Senin, 18 Maret 2013 untuk menjalani hukuman seumur hidup. Demikian laporan The Times, Rabu, 20 Maret 2013.
Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Nasir al-Saud, cucu Raja Abdullah, didakwa bersalah pada 15 Februari 2010 oleh pengadilan karena terbukti membunuh Bandar Abdulaziz di sebuah hotel di London setelah keduanya kembali dari sebuah pesta sampanye dan koktail untuk memperingati malam Valentine Day.
Dalam persidangan di Old Bailey, sebuah pengadilan kriminal di Inggris, diperoleh keterangan bahwa pangeran ini juga seorang gay. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pangacaranya. Menurut pengacara, apabila kliennya benar-benar diketahui seorang homoseks, maka dia bakal mendapatkan hukuman mati di Arab Saudi.
Menteri Kehakiman Inggris membenarkan pengembalian sang Pangeran ke negaranya dilakukan guna menjalani hukuman kerangkeng besi setelah dia mendapatkan jaminan bahwa Abdulaziz bakal langsung masuk penjara di tanah airnya.
"Kami memiliki kesepakatan dengan Arab Saudi untuk saling tukar tahanan," kata juru bicara Kementerian Kehakiman.
Dalam rekaman, pria berusia 36 tahun itu tampak menendang dan memukuli lelaki 37 tahun asal Somalia sebanyak 37 kali di dalam lift Hotel Landmark. Selain itu, pria berkepala botak ini melakukan kekerasan seks. Belakangan, akibat tendangan dan pukulan bertubi-tubi, Abdulaziz meninggal.
Untuk selanjutnya, sang Pangeran menjalani hukuman minimum selama 20 tahun di penjara Kerajaan Arab Saudi sebelum dia dibebaskan.
Sebanyak 10 warga Arab Saudi mendekam dalam bui Inggris, sedangkan ada enam warga Inggris yang dipenjara di Arab Saudi. Menurut koran The Times, kedua negara memang memiliki perjanjian tukar-menukar tahanan.
(Al-Arabiya/Ahram-Online/Al-Jazeera/The-Times/Tempo/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar