Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq menyatakan pihaknya bersedia memindah lokasi aksi 2 Desember ke Monas. Ada kesepakatan-kesepakatan terkait yang diambil.
"Ini merupakan kesepakatan yang bagus. Sangat bagus. Terima kasih ke MUI karena membuat komunikasi kami ke pemerintah menjadi terbuka," kata Rizieq dalam konferensi pers bersama di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Hadir dalam konferensi pers ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Ketum MUI Ma'ruf Amin. Sebelum konferensi pers digelar, Kapolri dan GNPF MUI menggelar pertemuan yang difasilitasi oleh Ma'ruf Amin.
Dalam sesi awal konferensi pers, Tito mengatakan, Polri dan GNPF MUI akhirnya sepakat salat Jumat digelar di halaman Monas. Polri melarang salat Jumat digelar di Sudirman-Thamrin karena itu menganggu ketertiban umum.
Rizieq mengatakan rencana GNPF MUI untuk menggelar salat Jumat di Sudirman-Thamrin bukan tanpa alasan. Dia tidak ingin insiden desak-desakan di Masjid Istiqlal pada saat demo 4 November 2016 terulang. Oleh karena itu, dia meminta agar aksi dan salat Jumat digelar di jalanan terbuka.
"Terima kasih kepada MUI dan Kapolri. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ada kesepakatan-kesepakatan yang sudah kami sepakati," ujar Rizieq.
Rizieq lantas membacakan lima poin kesepakatan pihak GNPF dengan Polri:
1. GNPF MUI dan Polri sepakat bahwa Aksi Bela Islam III tetap akan digelar pada Jumar 2 Desember 2016 dalam bentuk aksi unjuk rasa yang super damai berupa aksi ibadah gelar sajadah untuk salat Jumat. Akan tetapi tanpa merubah tuntutan aksi 212, yaitu tegakkan hukum yang berkeadilan dan target kami tetap, agar penista agama ditahan.
2. GNPF MUI dan Polri juga telah sepakat bahwa Aksi Bela Islam III akan digelar dengan dizkir dan doa keselamatan negeri dari jam 8 pagi sampai usai salat Jumat.
3. GNPF MUI dan Polri sepakat, usat salat Jumat para pimpinan GNPF MUI akan menyapa di sepanjang jalan sekaligus melepas mereka pulang dengan tertib.
4. GNPF MUI sepakat dengan Polri tentang perlunya dibentuk tim terpadu antara Satgas GNPF MUI dengan Polri untuk mengatur teknis pelaksanaan. Tim terpadu juga mengatur mengenai peserta aksi dari luar agama Islam.
5. Jika ada gerakan pada tanggal 2 Desember 2016 di luar kesepakatan yang sudah dibuat antara GNPF MUI dan Polri, maka gerakan tersebut dipastikan bukan bagian dari GNPF MUI. Polri dipersilakan menggunakan hak dan kewenangannya mengambil tindakan yang diperlukan.
(Detik-News/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar