Mahfud MD: “Orang Iran Dilarang Haji, Memerintah Tanpa Musyawarah, Itukah Penegakan Hukum Islam?”


Menyinggung kasus Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang sedang diproses yang berwajib, lewat tulisannya di Koran-Sindo.com – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyerukan masyarakat untuk bersabar dalam berhukum.

“Dalam berhukum kita harus bersabar mengikuti urut-urutan proses yang diatur oleh hukum itu sendiri, yakni hukum acara,” katanya setelah menjelaskan bahwa demo susulan 4/11 tidak lagi relevan.

Mahfud mengatakan, kalau sekarang Anda mampu menggerakkan begitu banyak orang untuk menekan aparat agar menggelandang orang ke pengadilan, bukan tidak mungkin suatu saat ada orang yang mampu menggerakkan dan menekan aparat untuk menggelandang Anda ke pengadilan melalui apa yang biasa disebut kriminalisasi.

“Itulah relevansi seruan kita harus bersabar dan berhati-hati dalam berhukum,” katanya.

Setelah mengunggah tulisan ‘Berhukum Harus Bersabar’ di akun twitter-nya, akun @krezak merespon dengan berkata “Masalahnya Prof. Mahfud MD, apakah aturan main pada sistem pengadilan di NKRI ini sudah seperti yang diperintahkan Allah?”

Guru Besar di Universitas Islam Indonesia ini menjawab, “Menurut saya hukum-hukum yang berlaku di negara kita tidak bertentangan dengan yang diperintahkan Allah. Negara mana pun di dunia ini punya hukum-hukum sendiri.”


Kalau dikatakan pengadilan di dunia tak seadil pengadilan Allah, di negara-negara Islam pun, menurut Mahfud, hukum-hukumnya tak ditegakkan.

“Jadi masalahnya bukan pada materi hukum tapi pada moralitas manusia atau pemimpinnya,” katanya via akun @mohmahfudmd (26/11)

Pernyataan ini, lanjut Mahfud, bukan tanpa dasar. Bahkan didasari kajian ilmiah dan fakta. “Coba tunjukkan fakta, apa ada negara Islam sekarang ini yang menegakkan hukum? Negara mana? Menurut saya Indonesia lebih bagus,” katanya

Bagi pria kelahiran Madura ini, walau Indonesia bukan yang terbaik tapi berdasarkan survai penegakan hukum, Indonesia masih lumayan dibanding negara-negara kawasan Timur Tengah.

Mahfud menegaskan bahwa masalah penegakan hukum ialah soal moral orang, bukan soal Islam leberal atau moderat. Bukan juga soal demokrasi atau otokrasi.

“Khilafah itu bukan demokrasi tapi dalam sejarahnya, banyak khalifah yang baik dan banyak yang bejat. Ini soal moral.”

Yang kita perjuangkan, lanjut Mahfud, ialah nilai substansi syariah, bukan hukum fikih. “Hukum fikih bisa beda-beda sesuai waktu dan tempat. Khalifah Umar juga ngubah hukum.”

Pertanyaan Mahfud soal “Adakah negara Islam yang bisa tegakkan hukumnya?” akhirnya disambut ragam jawaban, tanggapan termasuk kritik. Sejumlah akun menyebut nama negara dari Brunai Darussalam hingga Arab Saudi. Akhirnya, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia ini berkicau kembali.

“TKW dijadikan budak seks, orang Iran dilarang berhaji, memerintah tanpa musyawarah, mengembangkan bank konvensional. Itukah penegakan hukum Islam?”

Kembali Mahfud menantang, “Ayo tunjukkan, di negara Islam mana hukum Islam tegak?”

Dalam penerapan ajaran, menurut Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, negara-negara Islam rata-rata ada di urutan 139.

“Nomor 1 New Zealand,” katanya.[]

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 28 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Mahfud MD: “Orang Iran Dilarang Haji, Memerintah Tanpa Musyawarah, Itukah Penegakan Hukum Islam?”. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/11/mahfud-md-orang-iran-dilarang-haji.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS