Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (23/11).
Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Saat ini, menurut Awi, Buni tidak ditahan tapi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Sementara ini 1x24 jam diperiksa sebagai tersangka. Nanti status penahananya tergantung keputusan penyidik."
Sebelum memeriksa Buni, penyelidik sudah memeriksa tiga saksi ahli lebih dulu, yakni ahli sosiologi, bahasa dan teknologi informasi.
Buni dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat karena diduga melanggar UU ITE. Buni diduga dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat (7/10) silam. Pelapor bernama Andi Windo.
Buni merupakan pengunggah video pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani (SBY), Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Banyak opini masuk yang beranggapan, Ahok dan Buni Yani hanyalah Kambing hitam, ada pihak tertentu yang untung.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 saat tengah menyosialisasikan program Pemerintah Provinsi DKI di Kepulauan Seribu.
(Suara-Rakyat/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar