Seperti diberitakan sebelumnya, pekan ini (23-27/11/2016) Muslimat NU sedang menghelat gawe besar berupa Kongres XVII, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Dalam acara tersebut terdapat sesi Bahtsul Masail yang di antaranya menyoroti persoalan maraknya ujaran kebencian di tengah masyarakat sebagai ancaman bagi ukhuwah umat dan kerukunan bangsa.
Terkait problem yang selama ini kerap meresahkan berupa maraknya ujaran kebencian atau hate speech terutama di media sosial, media tradisional, media online, dan kehidupan nyata. Maka Sidang Komisi Rekomendasi Kongres Ke-17 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi untuk MUI dan Polri, dua institusi yang selama ini paling disibukkan dengan urusan ujaran kebencian tersebut.
Hate speech yang terbukti memunculkan keresahan di tengah masyarakat disikapi secara serius oleh Muslimat NU. Rekomendasi terkait hate speech itu ditujukan kepada Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepada Polri, Muslimat NU merekomendasikan pertama, agar melakukan pengkajian yang lebih komprehensif terkait hate speech dalam rangka penyusunan kerangka regulasi yang mengatur secara khusus untuk menindak hate speech.
“Di samping Surat Edaran Kapolri No SE/b/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech),” ujar Pimpinan Sidang Komisi Rekomendasi Hj Machsanah A.
Kedua, mempromosikan pendidikan publik tentang anti-hate speech atas dasar apapun, serta bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkannya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ketiga, memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang dampak hate speech agar tidak saling menghujat, memfitnah, dan perilaku tidak baik lainnya,” lanjut Machsanah.
Kepada MUI, Muslimat NU juga merekomendasikan agar membuat pedoman atau acuan yang lebih komprehensif tentang paham dan aliran yang berkembang di tengah umat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat awam di akar rumput tidak mudah atau secara sembarangan mengkafirkan dan menganggap sesat suatu mazhab atau aliran tertentu, sehingga berpotensi menyulut konflik horizontal yang dapat merusak kohesifitas sosial.
Sebelumnya, persoalan ujaran kebencian atau hate speech sudah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Kongres Muslimat NU dengan menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ketua Umum PBNU 1999-2010 KH Hasyim Muzadi, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, dan Pakar IT Muhammad Bachir.
Selain ujaran kebencian, sidang yang berlangsung Jumat (25/11) malam di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta ini juga menelorkan rekomendasi terkait kekerasan seksual pada anak, NAPZA, kesenjangan ekonomi, ketahanan keluarga, bonus demografi, terorisme, kebijakan publik, dan penguatan internal kelembagaan.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar