28 Juni 2011: Perbudakan di Rumah Diplomat Arab Saudi di Berlin, PRT Asal Indonesia Disiksa oleh Majikannya (Arab Badui)

Kedutaan Besar Arab Saudi di Berlin.

PRT asal Indonesia disiksa oleh majikannya, seorang diplomat Arab Saudi di Berlin, dan seluruh anggota keluarganya. Kasus ini menjadi dasar untuk mempertanyakan Konvensi Wina tentang kekebalan hukum diplomatik.

Seperti TKW pada umumnya, Dewi Ratnasari meninggalkan Indonesia demi kehidupan yang lebih baik. Dari agen penyalur di Jakarta ia pertama ditempatkan di Uni Emirat Arab, kemudian ke Arab Saudi dimana ia dikenalkan pada seorang diplomat Arab Saudi, yang ingin membawanya ke Berlin.

Ia menandatangani perjanjian kerja yang mengatur upah minimal pembantu rumah tangga bagi diplomat di Jerman. 750 Euro sebulan untuk 40 jam kerja perminggu, sekitar 6 jam perhari, dan cuti tahunan selama satu bulan. April 2009 ia menginjakkan kaki di Jerman dan dimulailah cerita perbudakan modern.

Dewi Ratnasari, bukan nama sebenarnya, bekerja bagi ketujuh anggota keluarga sang diplomat, dari pukul 6 pagi sampai larut malam, tujuh hari dalam seminggu. Ia membersihkan rumah, memasak, melayani keperluan istri diplomat yang lumpuh, melayani anak-anaknya termasuk membukakan sepatu mereka, dan tidur di atas lantai.

Paspornya disita, gajinya tak dibayar, ia tak boleh meninggalkan rumah, tidak boleh menghubungi keluarga. Dan bukan cuma itu.

"Ia kerap menerima pukulan dari seluruh anggota keluarga, anak-anak dan orangtuanya, dengan tangan atau tongkat. Ia dimaki, direndahkan dan dihina. Ratnasari mengatakan ia tidak dipanggil dengan namanya, tetapi dengan kata Arab yang berarti kotoran manusia", terang Nivedita Prasad dari organisasi Ban Ying di Berlin.

Ke organisasi HAM inilah perempuan Indonesia itu menyelamatkan diri, dibantu oleh dua relawan, Oktober tahun lalu, mengakhiri kisah perbudakan yang 19 bulan ia jalani.

Kisah Dewi mengingatkan pada Saniati tahun 2008 yang menderita selama 4 tahun bekerja pada seorang diplomat Yaman, di Berlin. Saniati juga mencari perlindungan ke Ban Ying, yang sedikitnya menangani 10 kasus serupa dalam setahun. Masalah klasik dalam rumah tangga diplomat, kata Nivedita Prasad.

"Mereka harus mengerjakan lebih banyak dari yang seharusnya. Biasanya hanya soal beban kerja, itu pun sudah buruk, tetapi biasanya tidak menyangkut kekerasan fisik dan penghinaan," tambahnya.

Apa yang dialami Dewi Ratnasari bukan hanya melanggar HAM dan larangan perbudakan, tetapi juga undang-undang di semua negara Eropa. Tetapi para pembantu rumah tangga diplomat sulit memperjuangkan hak mereka, kata Heike Raabe dari Institut untuk HAM Jerman, karena perjanjian Wina dari tahun 1961 menjamin imunitas hukum bagi individu diplomat setiap negara.

"Negara tidak berpeluang mengusut tindak pidana, terlepas dari beratnya pelanggaran, yang dilakukan oleh si majikan. Para pembantu RT juga tidak bisa datang ke pengadilan tenaga kerja dan mengatakan orang ini belum membayar gaji saya dan saya menuntutnya. Imunitas menghalangi jalur hukum, bagi pembantu RT diplomat," kata Raabe.

Kini, nasib yang dialami Dewi Ratnasari menjadi alasan untuk mempertanyakan kekebalan diplomatik. Heike Raabe bersama organisasi Ban Ying, aktivis buruh dan perempuan Heide Pfarr serta pengacara Klaus Bertelsmann mengajukan kasus Dewi ke pengadilan tenaga kerja di Berlin. Gaji, uang lembur dan uang ganti rugi, total 70.000 Euro, sekitar 840 juta rupiah. Selain itu diajukan tuntutan karena melakukan eksploitasi tenaga kerja.

Pada 14 Juni Pengadilan Tenaga Kerja Jerman memutuskan menolak tuntutan itu, dengan alasan kekebalan hukum diplomatik si majikan.

Dewi Ratnasari, nama alias yang juga digunakan dalam pengaduan, sudah kembali ke tanah air, tetapi tuntutannya ke pengadilan berjalan terus, ia percayakan kepada aktivis buruh dan perempuan Heide Pfarr.

Cara yang baik, kata aktivis HAM Nivedita Prasad, yang punya pengalaman dengan kasus serupa."Artinya, jika di Indonesia ada yang mencoba menekan dia, maka dia bisa menunjukkan perjanjian penyerahan yang ia bawa dalam Bahasa Indonesia dan Arab, di mana disebutkan bahwa ia tidak bisa lagi mempengaruhi proses di pengadilan," kata Prasad.

Juga ada peluang ganti rugi alternatif, kata Heike Raabe berdasarkan hasil studinya di Perancis. Awal tahun 2011, pengadilan administrasi tertinggi Perancis memutuskan dalam sebuah kasus bahwa negara harus bertanggungjawab atas gaji pembantu yang belum dibayarkan.

Solusi ini juga dilihat pengacara Bertelsmann dalam kasus Dewi Ratnasari. Ia berharap, pengadilan di tingkat berikutnya akan membuka jalan hukum menuju mahkamah konstitusi. Selama bekas pembantu RT diplomat tidak dapat menuntut gaji dan uang ganti rugi mereka, sama saja Jerman menyetujui pencabutan hak milik, dan hal itu inkonstitusionil di Jerman.

(Reuters/BBC/DW/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Jumat, 02 September 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul 28 Juni 2011: Perbudakan di Rumah Diplomat Arab Saudi di Berlin, PRT Asal Indonesia Disiksa oleh Majikannya (Arab Badui). Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/09/28-juni-2011-perbudakan-di-rumah.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS