Siti Fadilah Supari Ditahan KPK, Keluarga Sebut Itu Politisasi

Siti Fadilah Supari (Foto: Dok: fajar.co.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Penahanan ini terkait tuduhan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.

“Saya dituduh menerima. Padahal saya tidak menerima. Tidak ada pemberi dan tidak ada bukti saya menerima,” ujar Siti di Kantor KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Pihak keluarga Siti Fadilah Supari menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri kesehatan itu telah merupakan bagian dari politisasi. Adik dari Siti Fadilah, Burhan Rosyidi mengatakan, dengan campur tangan politik, hukum yang seharusnya obyektif dan rasional menjadi subyektif dan irrasional. Sebab, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Siti sebagai tersangka.

“Apakah benar Ibu Siti ini secara hukum bukti permulaannya bisa dipertanggungjawabkan. (Kasus) itu bertahun-tahun tidak bisa dinaikkan ke atas (penyidikan). Why? Kalau sudah tidak, kenapa. Ini masalah politik, tidak ada kata lain,” kata Burhan usai menjenguk Siti Fadilah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa 25 Oktober 2016.

Indikasi politisasi kata Burhan, banyak kasus-kasus besar lainyang seharusnya dapat ditangani KPK. Namun, kata dia, KPK seakan hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes ini.

‎”Kan banyak kasus-kasus besar. Dan ini bukan kasus,” ujar Burhan.

Karena itu, Burhan mempertanyakan langkah KPK mentetapkan Siti sebagai tersangka dan menahanannya. Dia pun meminta pemerintah meneliti kembali kasus yang menjerat Siti. Bahkan, tim pengacara pun siap untuk membeberkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kasus tersebut.

“Pak Joko Widodo diberi mandat oleh rakyat untuk kelola negeri ini termasuk hukum. Kalau perlu Tim Lawyer bisa presentasikan semuanya kepada Pak Jokowi dimana letak persoalannya,” paparnya.

Siti Fadilah ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Ditahan demi kepentingan penyidikan,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Kasus dugaan korupsi Alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka.

Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra). Lalu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Siti Fadilah menjadi Menkes di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2004-2009. Jatah yang dituduhkan Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Ia menyandang gelar dokter setelah lulus dari UGM Yogyakarta pada 1972. Wanita kelahiran Surakarta, 6 November 1949 ini menerima gelar master (S-2) di Universitas Indonesia (UI) di tahun 1987 dan pada 1996 meraih gelar S-3 juga dari UI. Setelah tak menjabat lagi sebagai Menkes, Siti Fadilah pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden di tahun 2010-2014.

(Fajar/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Rabu, 26 Oktober 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Siti Fadilah Supari Ditahan KPK, Keluarga Sebut Itu Politisasi. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/10/siti-fadilah-supari-ditahan-kpk.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS