Petugas-petugas dari Dewan Kota Israel di Yerusalem (Al-Quds), Rabu dini hari (26/10), menghancurkan empat bangunan apartemen di kawasan mukim penduduk Palestina di Desa Silwan dengan dalih pembangunan tanpa izin.
Polisi Israel disertai dengan buldoser memasuk area itu dan melanjutkan untuk menghancurkan bangunan milik empat bersaudara dari keluarga Ja’afreh sehingga menggusur sekitar 30 orang yang tinggal di sana, demikian Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Issa Ja’afreh, pemilik salah satu apartemen, mengatakan ia dan saudara-saudaranya telah berjuang melawan upaya pembongkaran selama sembilan tahun berharap untuk mendapatkan izin bangunan namun hingga kini tak berhasil.
Dia mengatakan, keluarganya terkejut atas petugas dari dewan kota Israel yang menginformasikan mereka pada Selasa kemarin bahwa bangunan akan dibongkar dan mereka akan dikenai biaya membayar pembongkaran diperkirakan sejumlah hampir 40 ribu Dolar AS atau sekitar 522,4 juta rupiah.
Otoritas Pendudukan Israel jarang memberikan izin pembangunan rumah bagi warga Palestina di Al-Quds Timur sehingga memaksa mereka membangun tanpa izin.
Hanya 14 persen dari tanah Al-Quds Timur dikategorikan untuk pembangunan rumah bagi warga Palestina, sementara sepertiga dari tanah Palestina telah disita sejak tahun 1967 untuk membangun permukiman ilegal hanya bagi umat Yahudi, demikian laporan Asosiasi untuk Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI). (T/R05/P2)
(Wafa/Mi’raj-Islamic-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar