Dalam tanya jawab fikih dengan Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah, ditanyakan apa hukum khitan wanita dalam Islam?
Khitan wanita sebagaimana yang dilakukan sebagian orang adalah mengurangi bagian dari kemaluan wanita dengan tujuan agar gairah seksualnya berkurang. Apakah Islam benar-benar mengajarkan hal ini?
Dijawabnya bahwa budaya khitan wanita sudah marak dilakukan bangsa Arab sebelum Islam datang-pun. Jadi hal itu bukanlah Islam yang mengadakannya, namun budaya yang sudah ada namun Islam tidak melarangnya.
Ya, ada hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw, yang mana beliau berkata kepada seorang perempuan yang mengkhitan anak wanita: “Janganlah terlalu banyak memotongnya…”
Tidak ditemukan hadis dan riwayat yang secara pasti menganjurkan kita untuk mengkhitan anak wanita, ataupun memuji khitan tersebut.
Sebuah kaidah umum yang perlu dicamkan, jika khitan wanita itu sekiranya dapat merusak keserasian keluarga karena lenyapnya gairah seksual anak wanita tersebut, maka hal itu jelas haram.
(Bayynat.ir/Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar