Segala sesuatu, selain 11 benda najis, adalah suci hukumnya.
Namun benda yang suci dapat menjadi najis jika benda najis itu basah, atau terkena cairan hingga menjadi basah, lalu basahannya mengenai benda yang tidak najis itu.
Hal ini dikarenakan air yang jumlahnya sedikit dapat menjadi najis jika terkena benda najis.
Lalu air yang telah najis itu jika mengenai benda yang lain, maka ia telah membuat benda lain tersebut najis.
Lain halnya jika air berjumlah banyak, karena air yang berjumlah banyak tidak akan najis jika terkena benda najis, asal tidak berubah warna, rasa dan baunya.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar