Berhubungan intim bagi suami istri adalah hak bagi pasangan tersebut. Tidak ada batasan yang begitu mengekang suami istri terkait dengan seks dalam Islam.
Satu-satunya yang diharamkan secara jelas adalah berhubungan seks melalui vagina saat sang istri sedang datang bulan.
Adapun melalui anus (anal), makruh hukumnya, meskipun sang istri setuju dengan itu. Jika istri keberatan, maka haram hukumnya.
Apapun dapat dilakukan dalam hubungan seks, yang terpenting adalah melakukannya berdua (tidak seperti masturbasi, yakni menyalurkan hasrat seks secara sendirian).
Dengan demikian, anal seks, oral seks, posisi seks seperti apapun tidak diharamkan dalam Islam; hanya saja perlu diketahui bahwa sperma adalah najis hukumnya dan haram ditelan bagi istri yang melakukan oral seks.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar