Aturan-aturan Fikih Nikah Mut’ah (Juga Nikah Daim)


Dalam Islam, sahnya nikah mut’ah memilki syarat-syarat berikut ini:
1. Membacakan akad nikah. Jadi kerelaan kedua belah pihak pasangan saja tidaklah cukup. (Akad nikah pun ada tata-caranya).
2. Secara ihtiath wajib akad nikah harus dibacakan dengan bahasa Arab. Namun jika sesorang sama sekali tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab, maka dapat membacakan akad ijab dan qabul dengan bahasanya sendiri dengan syarat mengandung ungkapan ijab qabul.
3. Menyebutkan mahar saat akad, dan batas waktu pernikahan dalam mut’ah.
4. Yang membaca akad nikah harus baligh.
5. Perempuan yang hendak dinikahi, jika ia telah baligh, rasyidah (mengerti maslahat dirinya sendiri) dan perawan maka harus meminta izin ayah atau kakeknya. Namun jika ia sudah tidak perawan, dan ketidak perawanannya itu disebabkan ia pernah menikah sebelumnya, maka ijin ayah atau kakek tidak diperlukan.
6. Perempuan yang hendak menikah mut’ah tidak boleh berada dalam tali ikatan pernikahan dengan lelaki lain.
7. Lelaki dan perempuan rela dengan pernikahan dan tidak menikah karena keterpaksaan.
8. Perempuan yang hendak menikah harus menuntaskan masa iddahnya jika ia baru dicerai. [1]

Tulisan ini ditujukan untuk menjelaskan bahwa nikah mut’ah adalah “pernikahan” yang memiliki aturan-aturannya, bukan zina.

(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Senin, 05 September 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Aturan-aturan Fikih Nikah Mut’ah (Juga Nikah Daim). Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/09/aturan-aturan-fikih-nikah-mutah-juga.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS