Tanya:
Apa hukum percikan air kloset?
Apakah najis hukumnya?
Jawab:
Tergantung dari bagian kloset yang mana dulu. Jika yang dimaksud adalah lubang kloset yang mana di situ biasanya air menggenang, jika genangan air itu najis (yakni ada benda najis di dalamnya) maka najis hukumnya. Namun jika tidak ada benda najis, yang mana kita anggap tidak najis, maka suci hukumnya.
Perlu diingatkan bahwa kloset tidak selalu najis hanya karena kita terbiasa buang hajat di sana. Ya, segalanya najis jika kita tidak mensucikan kloset setelah memakainya. Jika lantai kloset terkotori dengan benda najis dari kita, lalu tersiram air dan memercik ke pakaian kita, najis hukumnya. Namun jika kita telah bersihkan terlebih dahulu hingga suci, kemudian pada suatu saat kita terkena percikan darinya (yang mana telah disucikan sebelumnya) maka suci hukumnya.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar