Berdasarkan pendapat kebanyakan marja’ Syiah, shalat Jum’at adalah shalat yang diwajibkan saat ada “pemimpin maksum”, yakni nabi atau imam maksum setelahnya. Oleh karena itu, di jaman ghaibnya Imam Mahdi aj, kewajiban shalat Jum’at gugur, menjadi mustahab.
Aturannya, jika kita menunaikan shalat Jum’at di hari Jum’at, maka kita tidak perlu lagi menunaikan shalat Dhuhur, karena shalat Dhuhur telah digantikan dengan shalat Jum’at; jadi cukup shalat Jum’at dan Ashar di siang hari Jum’at. Namun jika kita tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka kita wajib shalat Dhuhur.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar