Segala yang terkena najis dapat disucikan dengan perantara:
1. Air;
2. Tanah;
3. Matahari;
4. Perubahan bentuk;
5. Berpindahnya benda najis;
6. Memeluk agama Islam;
7. Taba’iyat;
8. Tak terlihatnya kembali benda najis;
9. Istibra’ hewan pemakan benda najis;
10. Tak terlihatnya seorang Muslim.
Kita akan membahasnya satu per satu. Adapun kutipannya sebagai berikut:
Air
Air dapat mensucikan kebanyakan najis. Namun air sendiri memiliki macam-macam yang harus kita fahami. Air memiliki dua jenis: air murni, dan air tidak murni. Air murni adalah air yang tidak bercampur apa-apa, sehingga bisa disebut “air” saja; lain halnya dengan air tidak murni, seperti air kelapa, air buah, dan lain sebagainya (tidak termasuk air hujan, karena murni).
Hukum-hukum air tidak murni (air mudhaf):
1. Air itu tidak bisa digunakan untuk bersuci dan mensucikan najis;
2. Air mudhaf akan menjadi najis jika terkena benda najis sesedikit apapun;
Macam-macam dan hukum air murni (air mutlaq):
Hanya air murni saja yang dapat mensucikan najis dan digunakan untuk bersuci.
Air murni ada beberapa macam: air yang diam, dan air yang tidak diam. Air yang diam, adalah air murni yang disimpan dalam wadah-wadah tertentu, seperti bejana, timba, ember, dan lain sebagainya.
Sedang air yang tidak diam, banyak contohnya seperti air hujan, air sungai, dan air sumur (air sumur tidak dikategorikan sebagai air yang diam, meskipun kita lihat air itu diam).
Hukum air yang diam (yang telah saya maksudkan di atas) adalah:
1. Air yang diam, jika jumlahnya banyak disebut dengan air yang banyak (air kurr);
2. Namun jika sedikit, disebut dengan air sedikit (air qalil).
Yang dimaksud banyak adalah: beratnya 377.419 Kg, atau jika air tersebut ditaruh dalam wadah dan diukur volumenya mencapai 3.5 jengkal panjang * 3.5 jengkal lebar * 3.5 jengkal tinggi, yakni 42.975 jengkal. Adapun jika ada air yang volume atau beratnya kurang dari itu, disebut dengan air sedikit.
Air sedikit juga memiliki beberapa hukum, yang di antaranya adalah:
1. Air sedikit akan menjadi najis jika terkena benda najis sesedikit apapun;
2. Air sedikit yang telah menjadi najis, jika tercampur dengan air yang banyak atau air yang mengalir, maka itu menjadi suci.
3. Air sedikit yang telah digunakan untuk mensucikan najis adalah najis hukumnya (air yang telah terbuang dan disiramkan ke najis).
Adapun hukum air yang banyak adalah:
1. Seluruh air murni (selain air yang sedikit) jika terkena benda najis, asal tidak berubah warna, bau dan rasanya, air itu tidak najis. Hukum ini berlaku untuk air yang mengalir seperti sungai, air hujan yang sedang dalam keadaan turun, dan juga air sumur.
Kriteria spesial yang dimiliki air hujan adalah:
1. Jika air hujan turun mengguyur suat benda atau tempat yang pernah terkena benda najis, namun benda najis itu sendiri sudah tidak ada, maka sekali terguyur itu akan suci;
2. Kita dapat menggelar karpet atau pakaian yang najis di bawah guyuran hujan dan semuanya dapat disucikan dengan sendirinya tanpa perlu kita peras;
3. Jika air hujan mengguyur tanah yang najis, maka tanah itu menjadi suci.
Tanah
Jika kita berjalan kaki, lalu sandal, sepatu atau telapak kaki telanjang kita menginjak benda najis, jika kita teruskan perjalanan sampai benda najis di telapak kaki sepatu atau sandal tidak terlihat lagi maka itu dihukumi telah suci. Jadi, tanah hanya dapat mensucikan telapak kaki dan juga bagian bawah sepatu atau sandal. Namun syarat-syaratnya:
1. Tanah sendiri harus suci;
2. Tanah harus kering;
3. Yang dimaksud tanah bisa mencakup tanah biasa, pasir, kerikil, lantai dari batu bata, dan lain sebagainya (yang masih tergolong dari tanah, bukan benda lain seperti aspal, karpet, lantai dari kayu, dst.).
Matahari
Matahari juga dapat mensucikan najis, namun ada syarat-syaratnya:
1 Yang dapat disucikan adalah tanah, dinding, pohon-pohonan, dan segala yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah seperti kursi, meja, dst.;
2. Benda najis harus berupa cairan, yang sekiranya dengan teriknya matahari akan menguap dan menghilang karena kering;
3. Terik matahari harus mengena secara langsung, tidak bisa dalam keadaan mendung, atau sinar matahari melewati kaca, terpantul cermin, dll.;
4. Matahari dengan sendirinya yang telah membuatnya kering, tidak karena dibantu oleh angin atau faktor-faktor lainnya;
5. Jika benda najis yang berbentuk cair itu juga bersama dengan benda najis yang tidak cair, yang tidak cair harus dihilangkan dahulu, karena tidak akan bisa hilang begitu saja dengan terik sinar matahari;
6. Jika tanah, lantai atau dinding pernah terkena najis, namun sudah kering, dan ingin disucikan dengan matahari, kita dapat menyiramnya dengan sedikit air agar basah, lalu dikeringkan dengan sinar matahari.
Perubahan bentuk
Jika benda najis berubah menjadi bentuk lain, maka dapat dihukumi suci. Misalnya, bangkai yang telah berubah menjadi tanah; biji-bijian najis yang telah tumbuh menjadi tumbuhan; kayu najis yang terbakar hingga menjadi abu; air najis yang telah menjadi uap; dan seterusnya.
Berpindahnya benda najis
Contoh untuk masalah ini, adalah darah manusia yang dihisap oleh binatang yang tidak menyembur darahnya jika dipotong lehernya, seperti serangga. Jadi, jika sekor nyamuk menggigit kita, darah kita yang telah masuk ke dalam perutnya tidak najis; jika misalnya nyamuk itu hinggap di dinding lalu kita pukul; asal ia tidak dalam keadaan menghisap darah kita, karena itu tetap dihukumi najis.
Islam
Jika orang kafir mengucapkan dua syahadat dan menjadi Muslim, maka tubuh dan segala sesuatu yang pernah menjadi najis karena tersentuh olehnya, dalam keadaan basah misalnya, menjadi suci semua.
Taba’iyat
Yakni dengan sucinya suatu yang najis menyebabkan sucinya najis yang lain. Misalnya, anggur (minuman) terus direbus hingga menjadi cuka, maka wadahnya menjadi suci pula; mayat yang mulanya najis, setelah dimandikan, ranjang tempat pemandiannya pun menjadi suci pula; dan lain sebagainya.
Tak terlihatnya kembali benda najis
Singkatnya dapat dijelaskan dengan contoh ini, misalnya, seekor ayam pernah terlihat ada benda najis di paruhnya, namun esok harinya kita tidak melihatnya lagi, maka paruhnya dihukumi suci.
Istibra’ hewan pemakan najis
Terkadang ada hewan-hewan piaraan yang terbiasa memakan kotoran, yakni benda najis. Air seni dan kotoran hewan-hewan itu dihukumi najis, meskipun hewan yang mulanya halal untuk dimakan.
Untuk membuat mereka menjadi suci kembali, mereka perlu dikarantina. Yakni mereka dikurung dan hanya diberi makanan yang suci saja. Namun berapa lama? Demikian sebagian penjelasannya:
1. Onta = 40 hari;
2. Sapi = 20 hari;
3. Kambing = 10 hari;
4. Bebek = 5 hari;
5. Ayam = 3 hari…
Tidak terlihatnya seorang Muslim
Misalnya, jika kita memiliki seorang teman, ia Muslim, lalu pakaiannya terkena najis. Ia pun menyadari bahwa bajunya najis. Lalu ia meletakkannya di suatu tempat. Kemudian kita pergi dan tidak melihat teman kita ini selama beberapa hari. Pada suatu saat kita bertemu dengannya mengenakan pakaian yang pernah terkena najis itu. Di sini kita dapat memberi kemungkinan bahwa ia telah mensucikannya, maka kita dapat menganggapnya suci.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar