Hal yang menarik dari wahabi, harga susu unta seukuran botol 330 ml adalah 5 Riyal sedangkan kencing unta seukuran yang sama dijual dengan harga 20 Riyal atau 4 kali lipat harga susu unta.
Berangkat dari sebuah hadits yang tercantum di kitab Bukhari, wahabi yang merasa paling agamis meyakini bahwa air kencing unta adalah hal yg sangat berharga daripada air susunya. Kalau mau kritik sanad hadits, tak ada masalah dalam sanadnya. Tapi kalau dilihat dari matan hadits, jelas matannya sangat berlawanan dengan berbagai macam hadits terutama dengan hadits boleh atau tidaknya sholat di kandang unta. Sholat di kandang unta adalah hal yang terlarang sedangkan sholat di kandang kambing malah dibolehkan. Bagaimana mungkin air kencing kambing yang najis namun sholat di kandangnya dibolehkan sementara air kencing unta yang tidak najis malah tidak boleh di kandangnya.
Para ulama sepakat bahwa kencing yang tidak najis hanyalah kencing bayi yang belum memakan makanan selain air susu ibunya. Kencing termasuk dalam kategori khabaits (hal-hal yang kotor) yang disamakan dengan darah, nanah dan muntah. Ibnu Hajar mengatakan bahwa air kencing sama hukumnya dengan madzi yang juga termasuk hal yang membatalkan wudhu jika terpercik olehnya. Bahkan air kencing menyebabkan siksa kubur jika tidak dibersihkan dengan baik.
Dalam ilmu medis, air kencing adalah zat buang dari tubuh dan merupakan hasil penyaringan dari ginjal. Tubuh selalu memproduksi zat-zat buang sebagai hasil dari aktifitas kimiawi sel-sel tubuh. Zat ini harus segera dibuang, sebab bila tertimbun dalam tubuh dapat menjadi racun yang berbahaya. Oleh karena itu sangat tidak logis bila kencing yang najis dan merupakan bibit racun dihalalkan untuk diminum dan bermanfaat untuk obat.
(Manhaj-Salafi/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar