Repatriasi Harga Mati

Kekesalan yang memuncak akibat konflik Irian Barat membuat orang-orang Belanda diusir dari Indonesia.

Repatriasi orang-orang Belanda dari Indonesia, 1957.

Hari masih pagi ketika Kapal Waterman tiba di Rotterdam, Belanda pada 6 September 1958. Kapal terakhir itu mengangkut ribuan orang Belanda dari Indonesia. Pemerintah Indonesia memulangkan (repatriasi) mereka sebagai buntut dari sengketa Irian Barat.

Pada 29 November 1957, PBB gagal menyetujui resolusi yang menyerukan kepada Belanda supaya berunding dengan Indonesia soal Irian Barat. Irian Barat pun tetap di bawah kekuasaan Belanda. Sukarno menyatakan, jika mosi yang diajukan Indonesia di Sidang Umum PBB ditolak, pemerintah Indonesia akan mengambil “jalan lain yang akan mengejutkan dunia.”

Pada 1 Desember 1957, pemerintah melarang terbitan-terbitan berbahasa Belanda, maskapai penerbangan Belanda KLM mendarat di Indonesia, dan warga negara Belanda memasuki Indonesia. Pada 2 Desember 1957, Menteri Penerangan Sudibyo selaku ketua Aksi Pembebasan Irian Barat memerintahkan kepada semua buruh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia untuk mogok total selama 24 jam, yang berujung pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda.

Pada 5 Desember 1957, tepat di hari pesta Sinterklaas, Sukarno mengultimatum semua orang Belanda secepatnya meninggalkan Indonesia. Sukarno juga melarang siapa pun di hari itu mengadakan pesta Sinterklaas yang dianggap budaya Belanda. Pelarangan tersebut dikenang sebagai Sinterklaas Hitam. Setelah itu, sentimen anti-Belanda menjalar di mana-mana.

“Kampanye dilakukan dengan melakukan demo-demo dan aksi corat-coret dengan cat di tembok-tembok atau poster-poster berisi kebencian terhadap orang Belanda dan hasutan untuk mengusir mereka,” tulis Firman Lubis dalam Jakarta 1950-an: Kenangan Semasa Remaja.

Harian Indonesia Raja 6 Desember 1957 memberitakan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kehakiman GA Maengkom, pemulangan orang-orang Belanda dibagi dalam tiga tahap: steuntrekkers (golongan tidak memiliki pekerjaan), middenstanders (kalangan menengah), dan vakspecialisten (kalangan tenaga ahli).

“Sesuai dengan putusan sidang Kabinet tanggal 5 Desember terhadap 9.000 orang warga negara Belanda yang umumnya pada waktu itu tidak mempunyai pekerjaan tetap, akan didahulukan pemulangannya,” tulis Merdeka, 10 Desember 1957.

Pemulangan orang-orang Belanda dimulai pada 10 Desember 1957 menggunakan Garuda Indonesia Airways dan maskapai asing. Pemulangan juga dilakukan melalui jalur laut. Pemulangan ini bisa dikatakan klimaks, sejak repatriasi pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 1945 dan setelah pengakuan kedaulatan pada 1949.

Menurut Firman Lubis, sensus penduduk pada 1940 mendata 120.000 orang Belanda di Indonesia; mayoritas Indo, sisanya Belanda totok. Pada permulaan 1950-an, jumlahnya tinggal 80.000, sekira 50.000 menetap di Jakarta. Jumlah ini menurun karena pemulangan pada 1957-1958, menyisakan 40.000-50.000 di seluruh Indonesia. Di Jakarta sendiri tinggal 14.000 orang, sebagian besar Indo.

“Di Belanda sekarang ini ditaksir ada 200-300 ribu orang yang tergolong Indo. Satu di antara tujuh orang Belanda atau sekitar 15 persen dari seluruh penduduk Belanda mempunyai ikatan dengan Indonesia. Baik mempunyai darah keturunan, atau nenek moyang mereka pernah tinggal di Indonesia,” tulis Firman Lubis.

Mereka yang tidak pulang dan memilih jadi warga negara Indonesia bergabung dalam Gabungan Indo untuk Kesatuan Indonesia (GIKI) yang didirikan pada 1951, sebagai perubahan dari Indo Europeesch Verbond (IEV). GIKI dibubarkan pada 14 Mei 1961.

(Historia/Kompasiana/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Sabtu, 27 Agustus 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Repatriasi Harga Mati. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/08/repatriasi-harga-mati.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS