Soal KKR Natal, Kang Emil: Kegiatan Ibadah Tak Perlu Izin dari Lembaga Negara


Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan telah mendapat kesepakatan setelah rapat antara Pemkot Bandung dengan MUI, sejumlah ormas keagamaan dan aparat keamanan Kota Bandung (8/12) terkait KKR Natal di Sabuga. Ridwan juga merilis hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan yang terjadi pada 6 Desember 2016 itu.

“Kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil melaporkan hasil rapat ini via akun facebooknya, hari ini (10/12).

Kegiatan ibadah keagamaan juga diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006, kata Kang Emil, “Hanyalah tata cara untuk pengurusan izin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.”

Sebelumnya, ormas yang menamakan dirinya Pembela Ahlusunnah (PAS) memasuki gedung Sabuga, Bandung, dan menghentikan kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR). Menurut kronologi yang dirilis beritasatu.com (7/12), perwakilan ormas, Mohammad Roin Balad, memaksa panitia mengakhiri acara dengan alasan kegiatan kebaktian harus digelar di gereja, bukan gedung umum.

Selain dilakukan di tempat umum, pelaksanaan KKR Natal 2016 di Sabuga ITB itu dianggap belum mendapatkan izin dari Kementerian Agama serta lembaga hukum lainnya dan tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Mereka asalnya mengaku akan menggelar acara jam 18.30 WIB tapi tahunya digelar jam 13.00. Itu kan sudah berdusta,” kata perwakilan ormas Mohammad Roin Balad, Selasa (6/12).

Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus juga mengatakan bahwa panitia KKR Natal belum menyelesaikan masalah perizinan. Dan inilah, kata Yusri, yang membuat ormas PAS menolak kegiatan di Sabuga itu.

“Pihak kepolisian telah berupaya maksimal dan telah memberikan rekomendasi untuk dilaksanakannya kegiatan KKR. Namun ada permasalahan teknis, ada kekurangan pada kelengkapan prosedur oleh panitia,” kata Yusri, Rabu, 7/12 seperti dikutip tempo.co.

Namun panitia penyelenggara menyatakan telah menerima surat tanda terima pemberitahuan nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam dari kepolisian terkait dengan kegiatan KKR pada 6 Desember 2016. Sebagaimana dilaporkan tempo.co (8/12), surat pemberitahuan itu mencantumkan waktu dari pukul 18.30-22.00 WIB dan bertempat di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.

Secara terperinci, kesepakatan soal izin kegiatan ibadah seperti dikatakan Kang Emil itu merupakan hasil rapat antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016. Rapat juga sempat dilakukan antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016. []

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Minggu, 11 Desember 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Soal KKR Natal, Kang Emil: Kegiatan Ibadah Tak Perlu Izin dari Lembaga Negara. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/12/soal-kkr-natal-kang-emil-kegiatan.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS