Tidak Terbukti, Bareskrim Tidak Akan Menerima Kembali Laporan Kasus Ahok

Suasana gelar perkara kasus Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri. (Foto Yudha/pojoksatu)

Bareskrim Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama seandainya pada gelar perkara hari ini tidak ditemukan tindak pidana.

“Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi,” kata Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Namun bila nanti hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana, Ari Dono mengatakan pihaknya akan menaikan status perkara tersebut ke penyidikan. Dan terlapor otomatis akan menjadi tersangka.

Meski nanti Ahok jadi tersangka, Ahok bisa mengajukan perlawanan hukum, salah satunya lewat jalur praperadilan.

“Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain,” tandasnya.

Sampai dengan saat ini, gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih berlangsung. Namun, sayang proses tersebut tidak terbuka untuk umum.

(Pojok-Satu/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)⁠⁠⁠⁠

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Selasa, 15 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Tidak Terbukti, Bareskrim Tidak Akan Menerima Kembali Laporan Kasus Ahok. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/11/tidak-terbukti-bareskrim-tidak-akan.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS