Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3). KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Tim Penyidik KPK, menahan mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) sekarang berubah nama PT Nusa Konstruksi Enjineering, Dudung Purwanto, setelah diperiksa sebagai tersangka.

Dudung merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Meski ditahan, tapi Dudung tidak memberikan keterangan apapun pada awak media.

Kuasa Hukum Dudung, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya ditahan penyidik di rumah tahanan KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Susilo mengungkapkan, kliennya telah memahami dengan statusnya sebagai tersangka dapat ditahan oleh KPK.

"Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham, semua kan sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (untuk ditahan KPK)," kata Susilo di Gedung KPK usai mendampingi kliennya, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Susilo mengatakan, pada pemeriksaan tadi kliennya belum mengarah ke materi pemeriksaan. Menurut dia, hari ini penyidik baru menanyakan terkait data diri kliennya.

"Masih awal-awal saja. Masih identitas, perannya apa," katanya.

Adapun Dudung merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

Tersangka lain adalah, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu. PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp3 miliar.

Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazar, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

(Inilah/Berita-Satu/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Kamis, 09 Maret 2017

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Akhirnya, KPK Tahan Anak Buah Sandiaga Uno. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2017/03/akhirnya-kpk-tahan-anak-buah-sandiaga.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS