Arab Saudi telah mengeksekusi salah satu pangeran yang dihukum karena membunuh seorang pemuda selama perkelahian di pinggiran Riyadh.
Menurut sebuah pernyataan pada hari Selasa (18/10) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir baru-baru ini dihukum mati atas pembunuhan warga Saudi, Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed.
Pangeran dinyatakan bersalah di pengadilan Saudi tiga tahun lalu.
“Pihak berwenang telah menangkap pelaku setelah penyelidikan, mereka menuduhnya melakukan kejahatan dan menyeretnya ke Pengadilan Umum. Dia didakwa dengan apa yang dikaitkan padanya dan dihukum mati sebagai Qisas,” membaca pernyataan itu seperti yang dikutip SPA.
Putusan itu dikeluarkan sesuai dengan dekrit kerajaan yang dikeluarkan setelah ada persetujuan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Keluarga korban juga telah menawarkan uang darah dalam pertukaran untuk menjatuhkan dakwaan terhadap sang pangeran, tapi mereka membantah dan menuntut keadilan.
Sejak awal 2016, Arab Saudi telah mengeksekusi lebih dari 100 orang. Kerajaan mengatakan sebagian besar eksekusi terkait dengan pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan. Namun, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati ke sejumlah aktivis pada tahun lalu hanya karena mengkritik pemerintah di media sosial.
(SPA/Arrahmah-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar