Anggota DPR Desmond Junaidi Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran komentarnya yang dinilai menistakan agama dalam talkshow salah satu stasiun televisi. Desmond pun meminta maaf bila ada pihak-pihak yang tersinggung atas ucapannya itu.
“Saya mohon maaf apabila dalam pernyataan saya itu menyinggung, terutama umat Muslim,” ungkap Desmond saat berbincang, Kamis (17/11/2016).
Namun Desmond menegaskan, dirinya tak berniat menghina Nabi Muhammad. Tetapi dia memang mengakui ada poin kesalahan yang diperbuatnya.
“Saya akui saya salah, karena membuat pernyataan seperti itu pada sebuah talkshow. Mungkin bukan tempatnya saya bicara seperti itu,” kata Desmond.
Desmond dilaporkan pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dengan nomor laporan: TBL/807/XI/2016/Bareskrim. Bambang menilai pernyataan Desmond sangat bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berikut merupakan kutipan pernyataan Desmond dalam acara talkshow stasiun televisi swasta tersebut:
Yah kalau ahli tafsir yang didatangkan, kesan saya, mengadu domba antara ulama kita dengan ulama Mesir. Tapi kesan saya adu domba. Kalau mengusulkan saya sederhana, kenapa Ahok tidak minta Tuhan dia menghidupkan Rasulullah, berpendapat di negeri ini? pendapat Rasulullah kan semua ulama dan umat Muslim mendengarnya.[]
(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar