Seorang warga Swedia telah dijatuhi pidana tiga tahun penjara dengan tuduhan membakar sebuah masjid.
Peristiwa pembakaran masjid tersebut terjadi di kawasan tenggara Swedia dan pelaku masih berusia 31 tahun. Menurut pengadilan Swedia, pelaku melakukan tindak kriminal tersebut dengan dorongan aksi rasialis.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari lalu. Pelaku pergi ke pom bensin di kota Buras dan memenuhi botol dengan bensin. Setelah itu, ia melangkah menuju masjid dan melemparkan botol itu ke dalam masjid hingga terbakar.
Sekalipun pihak pemadam kebakaran tiba tepat waktu, akan tetapi masjid masih mengalami kerugian dan kerusakan lantaran kobaran api terlalu parah. Berkat CCTV di pom bensin tersebut dan informasi yang terekam dalam HP, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terbukti pelaku sebulan sebelum aksi pembakaran masjid telah melakukan tukar pandangan penuh kebencian terhadap warga asing pendatang dengan temannya.
(Al-Nahar/Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar