Iran akan Tuntut Kerugian Lantaran Kejahatan Amerika


Presiden Hasan Ruhani telah menyerahkan undang-undang yang menugaskan Pemerintah Iran supaya menuntut ganti rugi lantaran kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan oleh Amerika selama ini terhadap Iran dan rakyat Iran kepada Kementerian Luar Negeri Iran.

Undang-undang ini telah disahkan oleh Parlemen Iran pada tanggal 18 Mei 2016 lalu dan juga telah disahkan oleh Dewan Garda UUD Iran.

Kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan oleh Amerika terhadap Iran dan tertuang dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kerugian finansial dan spiritual lantaran kudeta yang terjadai pada 19 Agustus 1953.
2. Kerugian finansial dan spiritual lantaran Kudeta Nujeh.
3. Kerugian finansial dan spiritual lantaran Perang Iran-Iraq.
4. Kerugian finansial dan spiritual lantaran kesyahidan lebih dari 823.000 warga Iran.
5. Kerugian finansial dan spiritual lantaran kesyahidan lebih dari 17.000 orang yang gugur diteror.
6. Kerugian finansial dan spiritual lantaran serangan terhadap kilang-kilang minyak Iran.
7. Kerugian finansial dan spiritual lantaran aksi spionase yang dilakukan atau didukung oleh Amerika Serikat atas Iran.
8. Kerugian finansial dan spiritual lantaran pemblokiran dan atau penggunaan kekayaan Republik Islam Iran, lembaga-lembaga pemerintah, atau para petinggi Iran.
9. Seluruh kerugian finansial dan spiritual lantaran aksi-aksi Israel yang memperoleh dukungan Amerika.
10. Seluruh kerugian finansial dan spiritual lantaran tindakan-tindakan yang sudah dilakukan atau akan dilakukan oleh Amerika.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Selasa, 07 Juni 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Iran akan Tuntut Kerugian Lantaran Kejahatan Amerika. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/06/iran-akan-tuntut-kerugian-lantaran.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS