Aliansi Rakyat Kediri Menolak Perampasan Tanah Petani Majalengka


Puluhan warga Kediri yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kediri untuk Sukamulya menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima Gumul Kediri, Selasa, 22 November 2016. Mereka menyatakan keprihatinan atas nasib yang dialami Warga desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Koordinator aksi, Nurhadi Aini mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai kepedulian sesama petani atas nasib yang dialami warga Desa Sukamulya yang mengalami penindasan atas nama pembangunan. Selain itu, pihaknya juga menolak kebijakan pemerintah yang meminggirkan petani ataupun menghilangkan sumber mata pencaharian petani.

Sebagaimana diberitakan, untuk ketujuh kalinya semenjak 4 Agustus 2016, pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kebupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran tanah untuk penggusuran lahan pertanian milik warga Desa Sukamulya. Lahan yang digusur ini difungsikan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati.

Kamis, 17 November 2016 lalu, ribuan aparat gabungan menembaki petani dengan gas air mata yang menolak pengukuran lahan mereka. Proses pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepada warga.

Dalam proses penggusuran itu pemerintah menggunakan pola kekerasan menembaki petani dengan menggunakan gas air mata dan ketika masih dalam proses pengukuran tanah, pemerintah selalu menggunakan cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri.

Aini mengatakan, sebenarnya petani mendukung pembangunan, apalagi pembangunan itu memang sudah menjadi programnya pemerintah, namun pemerintah jangan penggusur lahan pertanian yang dimiliki petani yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

“Pemerintah meminta petani untuk meningkatkan produksi pertanian tapi di sisi lain pemerintah menggusur lahan pertanian, ini paradoks. Pemerintah harus menerapkan penyusunan rencana tata ruang wilayah secara benar dan maksimal agar pembangunan tidak meminggirkan petani,” kata Aini.

Aini menyoroti tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak. Menurutnya hal itu sebagai pelanggaran prosedural dan tahapan itu tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

‘Pemerintah tidak mementingan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan sepihak ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Development Based Evictions and Displacement, sebuah kebijakan yang mementingkan hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan PBB

Dalam unjuk rasa itu pihaknya menyatakan sikap. Pertama, menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat dengan dalih pembangunan. Kedua, menuntut Kementerian ETR/BPN dan Pemprov Jawa Barat menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama masyarakat terdampak dengan melibatkan semua pihak.

“Ketiga, menuntut Polda Jawa Barat segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga Desa Sekamulya,” pungkasnya.

(Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Jumat, 25 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Aliansi Rakyat Kediri Menolak Perampasan Tanah Petani Majalengka. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/11/aliansi-rakyat-kediri-menolak.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS