Lembaga-lembaga Pemerintah Kazakhstan mendukung undang-undang pelarangan hijab yang telah disahkah pada bulan Januari lalu.
Dilansir situs informasi Tool, undang-undang pelarangan hijab yang telah disahkan oleh Kazakhstan pada bulan Januari lalu belum mampu melarang para siswi dari mengenakan hijab.
Dalam pengumuman gabungan antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Urusan Agama dan Madani, serta Kementerian Pengadilan Kazakhstan ditegaskan, “Seluruh siswa dan siswi yang belajar di yayasan-yayasan pendidikan harus menyesuaikan seragam yang mereka miliki dengan prinsip sekular.”
Pengumuman gabungan ini membenarkan undang-undang pelarangan hijab yang telah disahkan pada bulan Januari 2016 lalu itu.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan sebuah satu jenis seragam dan menentukan pakaian-pakaian yang boleh dikenakan oleh siswa dan siswi.
Atas dasar undang-undang ini, siswa dan siswi bisa mengenakan rok, celana, jaket, rompi, dan pakaian-pakaian serupa, serta melarang setiap bentuk pakaian yang dinilai sebagai hijab.
Sekalipun semua penekanan ini telah diumumkan, siswa dan siswi masih mengenakan jenis pakaian yang telah dinyatakan terlarang bagi mereka.
Kantor Kejaksaan Umum Kazakhstan ketika menanggapai pelarangan ini menegaskan, “Setiap person memang memiliki hak kebebasan individual. Hanya saja, penyeragaman sebuah seragam standar di seluruh sekolah tidak bertentangan dengan hak kebebasan ini.”
Undang-undang bulan Januari Kazakhstan ini adalah undang-undang pertama di Asia Tengah yang melarang simbol-simbol agama.
Utusan Kementerian Pendidikan Kazakhstan menegaskan, “Apabila seorang siswa masih mengenakan pakaian keagamaan, walinya akan diberi peringatan dan harus datang ke sekolah untuk melepaskan pakaian tersebut dari anaknya.”
(Tool/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar