Jokowi Hapus 3.143 Perda Bermasalah, Bagaimana dengan Perda Intoleransi?

Presiden Joko Widodo (Foto: suara.com)

Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Sejumlah Perda yang bermasalah itu dinilai menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 peraturan,” kata Presiden saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Jokowi mengungkapkan ada empat kriteria Perda yang dibatalkan, yakni Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selanjutnya Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, ketiga Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan keempat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai pembatalan ini memecahkan rekor praktik pembatalan perda yang sejak diberlakukannya otonomi daerah terus berlangsung.

Sebelumnya dari tahun 2002-2009 sebanyak 2.246 perda dibatalkan. Berikutnya pada 2010-2014 sebanyak 1.501 perda dibatalkan. Dan pada November 2015-Mei 2015 sebanyak 139 perda dibatalkan. Jika ditotal maka sejak 2002 hingga saat ini terdapat 7.029 perda telah dibatalkan.

Namun, kata Ismail, pembatalan dengan mekanisme pengawasan administratif oleh Kemendagri selaku organ pengawas pelaksana otonomi daerah tersebut hanya berfokus pada perda-perda yang berhubungan dengan pajak, retribusi, dan aturan lain yang pada intinya melemahkan daya saing dan memperumit birokrasi bisnis.

“Sementara perda-perda yang diskriminatif dan intoleran atas dasar agama, keyakinan, peran jender, dan diskriminatif terhadap perempuan luput dari perhatian Kemendagri,” kata pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Melansir dari suara.com, Jikapun Kemendagri pada Mei 2015 mengklaim membatalkan perda tentang larangan keluar malam bagi perempuan Aceh di atas pukul 23.00, kata Ismail, faktanya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam perda Aceh (qanun), melainkan Intruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 yang bukan merupakan obyek pembatalan.

Sementara dalam kelompok 3.143 perda yang baru dibatalkan, Kemendagri pun tidak merilis detail jenis perdanya.

Jokowi menyebutkan bahwa jenis perda tersebut adalah meliputi (a) perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, (b) menghambat proses perizinan dan investasi, (c) menghambat kemudahan berusaha, dan (d) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Apakah pembatalan ini mencakup 21 perda diskriminatif yang pernah kaji Mendagri? Atau apakah mencakup 365 perda diskriminatif yang dikaji Komnas Perempuan? Dan 53 perda diskriminatif atas dasar agama yang dicatat oleh Setara Institute?” kata Ismail.

Hal yang dapat dipastikan adalah bahwa besarnya jumlah perda yang dibatalkan menunjukkan bahwa kualitas legislasi daerah sangatlah rendah dan mekanisme preventif dalam pembentukan perda yang seharusnya dijalankan oleh Kemenkumham dan Kemendagri tidak berjalan optimal.

(Suara/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Rabu, 03 Agustus 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Jokowi Hapus 3.143 Perda Bermasalah, Bagaimana dengan Perda Intoleransi?. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/08/jokowi-hapus-3143-perda-bermasalah.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS